Buka konten ini

Lisa Yulia, mantan Direktur PT Bias Delta Pratama, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal. Nilai kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar. Di balik gaya hidup mewahnya di media sosial, jaksa menemukan aliran uang negara yang tak semestinya.
DI lini masa media sosialnya, Lisa Yulia tampil glamor. Pose di luar negeri, busana berkelas, hingga aksesori bermerek menjadi ciri khas unggahannya di akun Instagram @lixxxxxa yang kini sudah di-private.
Siapa sangka, perempuan yang dikenal dengan gaya hidup jetset itu kini justru harus berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi.
Mantan Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP) ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam. Kasusnya bukan perkara kecil. Negara diduga dirugikan hingga 272.492 dolar AS atau sekitar Rp4,5 miliar.
“Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi PNBP. Sebelumnya kami sudah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Ahmad Jauhari dan Suyono,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Senin (6/10).
Lisa Yulia diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan pelabuhan itu tahun 2016, 2018, dan 2019. Ia diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik bisnis pemanduan kapal yang tak disetorkan sebagaimana mestinya ke negara.
Menurut penyidik, PT BDP menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam selaku otoritas wilayah. Akibatnya, lembaga negara itu tidak menerima bagi hasil sebagaimana seharusnya. “BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sesuai pelaksanaan kegiatan tersebut,” ucap Yusnar.
Kasus ini menjadi bagian dari rantai panjang praktik penyimpangan di sektor jasa pelabuhan Batam yang sebelumnya juga menyeret sejumlah nama besar. Di antaranya Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto, masing-masing merupakan pejabat dan direktur perusahaan pelayaran di masa berbeda.
Kini, Lisa Yulia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya sejak 3 Oktober lalu. Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum langkah kakinya terhenti di ruang tahanan, Lisa kerap melangkah anggun di lorong butik-butik mewah dan bandara internasional. (*)
Reporter : M ISMAIL
Editor : FISKA JUANDA