Buka konten ini
BATAM (BP) – Dunia pelayaran Batam tengah dihadapkan sengkarut aturan. Para pelaku usaha maritim menilai tumpang tindih kebijakan antara BP Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) membuat kegiatan industri terganggu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Keresahan itu mencuat dalam pertemuan Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam bersama berbagai asosiasi maritim, seperti Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), di Batam, Senin (6/10).
Ketua ALMI Kota Batam, Osman Hasyim, mengatakan, tumpang tindih kewenangan antara dua lembaga pemerintah tersebut menimbulkan kebingungan di lapangan. Akibatnya, aktivitas pelayaran dan kepelabuhanan di Batam tidak berjalan optimal.
“Dua kebijakan yang saling bertentangan, pelaku usaha bingung harus mengikuti yang mana?. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan menghambat aktivitas ekonomi di pelabuhan,” kata Osman.
Sektor maritim, kata Osman, adalah urat nadi perekonomian Batam yang menyerap ribuan tenaga kerja. Karena itu, setiap kebijakan di bidang pelayaran dan pelabuhan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta selaras dengan kewenangan kementerian teknis.
“Batam hidup dari lautnya. Kebijakan maritim harus dijalankan sesuai koridor hukum. Kita harus duduk di kursi yang disediakan Undang-Undang,” ujarnya.
ALMI bersama asosiasi lainnya mendesak Menteri Perhubungan menegaskan kembali posisi KSOP Khusus Batam sebagai otoritas resmi pelayaran dan pelabuhan di wilayah tersebut.
“Tugas dan fungsi KSOP harus diperkuat, karena KSOP-lah yang menjadi koordinator tata laksana pemerintahan di pelabuhan sesuai peraturan perundangan. Di dalamnya ada unsur Custom, Immigration, Quarantine, dan Port Authority (CIQP),” ucap Osman.
Seluruh urusan pelayaran dan kepelabuhanan merupakan domain Kementerian Perhubungan, sehingga kebijakan pengelolaan pelabuhan, lalu lintas kapal, hingga bongkar muat barang seharusnya mengacu pada regulasi nasional, bukan aturan lokal yang bisa menimbulkan benturan hukum.
“Kami tidak ingin ada salah tafsir di lapangan. Apa yang diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan dengan konsisten agar tidak memicu kekacauan kebijakan,” katanya.
Osman menyoroti, banyaknya aturan turunan dari berbagai instansi, termasuk BP Batam, yang sering kali tidak selaras dengan regulasi Kemenhub. Kondisi ini, menurutnya, bukan hanya menghambat dunia usaha, tetapi juga menggerus kepercayaan investor terhadap stabilitas Batam sebagai kawasan maritim strategis.
“Kami meminta agar sengkarut peraturan ini segera dihentikan. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan arah kebijakan yang sejalan dengan Undang-Undang.
Jika hal ini terus dibiarkan, bukan hanya pelaku usaha yang rugi, tetapi juga pemerintah dan masyarakat Batam,” ujarnya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA