Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menyatakan, bersedia menempuh jalur damai dalam perkara perdata yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, ia menetapkan dua syarat utama bagi pihak tergugat, yakni permintaan maaf terbuka kepada publik dan pengunduran diri dari jabatan masing-masing.
“Pertama, para tergugat harus minta maaf kepada warga negara Indonesia. Baik tergugat satu (Gibran Rakabuming Raka) maupun tergugat dua (KPU RI),” kata Subhan usai sidang mediasi di PN Jakpus, Senin (6/10).
Ia menambahkan, syarat kedua yang diajukan adalah agar Wapres Gibran dan KPU RI mengundurkan diri dari jabatan publik. “Tergugat satu dan tergugat dua selanjutnya harus mundur,” ujar Subhan.
Subhan mengatakan, dirinya tidak lagi menuntut ganti rugi Rp125 triliun sebagaimana tercantum dalam gugatan awal. Ia menuturkan bahwa tujuan utama langkah hukum ini bukanlah materi, melainkan soal moralitas dan akuntabilitas pejabat negara.
“Tadi mediator tanya soal ganti rugi. Saya bilang, enggak usah. Saya enggak butuh duit. Warga negara tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum,” ungkapnya.
Meski terbuka pada perdamaian, Subhan mengaku, khawatir terhadap proses mediasi yang digelar tertutup. Ia menilai, proses hukum yang menyangkut kepentingan publik seharusnya dilakukan secara transparan.
“Saya laporkan kepada warga negara, takutnya ada kongkalikong karena mediasi tertutup,” ujarnya.
Terkait dasar hukum gugatan, Subhan menegaskan bahwa perkara ini bukan ranah hukum tata usaha negara (TUN), melainkan perdata murni berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
“Saya berangkat dari Pasal 1365, onrechtmatige daad, perbuatan melawan hukum. Jadi dasarnya ada di sini,” ucapnya.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga digugat karena dianggap ikut bertanggung jawab dalam dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. “KPU terlibat, karena perbuatan melawan hukum tidak mungkin terjadi tanpa kedua pihak,” kata Subhan.
Ia berharap hakim dapat mengabulkan gugatannya apabila proses mediasi gagal mencapai kesepakatan.
“Kalau lanjut ke pokok perkara, tergantung hakim. Mudah-mudahan dikabulkan,” ucapnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG