Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan jual beli mobil dengan terdakwa Mariano Johan Sahetapy alias Adek, Senin (6/10). Sidang yang dipimpin majelis hakim Veriandi, Welly, dan Irfan Lubis itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara virtual.
Salah satu saksi, Agung Cahyo Putro, dalam kesaksiannya mengaku mengenal terdakwa dan pernah memberikan keterangan di kepolisian terkait transaksi penjualan mobil Hyundai Stargazer pada Mei 2023 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta.
“Saya mengenal terdakwa saat penawaran mobil. Kami bertemu di satu meja bersama pelaku bernama Mek Riko dan dua temannya,” ujar Agung di hadapan majelis hakim.
Agung menjelaskan, harga mobil yang ditawarkan terdakwa sebesar Rp125 juta dengan tambahan biaya pengurusan STNK senilai Rp17 juta.
“Jadi totalnya Rp142 juta. Saya sempat mengembalikan mobil Stargazer yang sebelumnya saya pegang kepada terdakwa,” katanya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariano Johan didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus ini bermula pada 26 Mei 2023, ketika terdakwa menawarkan satu unit Hyundai Stargazer kepada saksi Febrico di sebuah restoran cepat saji di Jalan KH Guru Amin, Pancoran, Jakarta Selatan. Mobil tersebut dijual seharga Rp142 juta dengan janji bahwa BPKB baru akan diserahkan dua tahun kemudian.
Saksi Febrico menyetujui tawaran itu dan mentransfer uang sebesar Rp142 juta melalui pegawainya bernama Sudarso. Setelah uang diterima, terdakwa menyerahkan mobil beserta STNK kepada korban.
Namun, pada 3 Oktober 2024 terdakwa kembali meminta uang tambahan Rp30 juta untuk pengambilan BPKB. Febrico pun mentransfer Rp15 juta terlebih dahulu, dengan kesepakatan sisa pembayaran akan diberikan setelah BPKB diserahkan.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 29 November 2024, Febrico dikejutkan dengan kabar bahwa mobil yang dibelinya telah ditarik pihak leasing karena menunggak cicilan. Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata masih berstatus kredit di PT BRI Finance Cabang Kelapa Gading dengan cicilan Rp5,19 juta per bulan selama 72 bulan.
Usai kejadian itu, nomor telepon terdakwa tidak lagi aktif. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp157 juta.
Sidang perkara ini digelar di PN Batam berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, lantaran sebagian besar saksi berdomisili di Batam. Terdakwa dihadapkan ancaman hukuman pidana atas dugaan tindak penipuan bermodus jual beli kendaraan berstatus kredit. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK