Buka konten ini
BATAM (BP) – Hamadan Hasibuan alias Madan tak bisa berkutik saat tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menciduknya di pinggir Jalan RE Martadinata, Sekupang, Minggu (5/10) dini hari. Dari tangan buruh harian itu, polisi menemukan tiga bungkus besar berisi daun kering ganja dengan berat total hampir dua kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, Hamadan mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya, Ishak, 56, warga satu kampung di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap Ishak tak lama berselang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi ganja di kawasan Sekupang.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menyusun strategi undercover buy untuk membongkar jaringan ini,” ujar Anggoro, Senin (6/10).
Sekitar pukul 01.00 WIB, anggota yang menyamar mendatangi Hamadan di depan Pelabuhan Internasional Sekupang. Setelah sempat berbincang, Hamadan pergi sebentar lalu kembali membawa kantong plastik besar berwarna merah.
“Di dalamnya, petugas menemukan tiga paket ganja siap edar,” kata Anggoro.
Petugas pun langsung melakukan penyergapan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1.930 gram, satu unit ponsel Samsung Galaxy A24, dan beberapa kantong plastik pembungkus.
“Hasil pemeriksaan sementara, ganja itu diperoleh dari Ishak. Sementara dari keterangan Ishak, barang tersebut dikirim seseorang bernama Anto, warga Medan,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu Anto yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut. Sementara kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lanjutan.
“Selain pengembangan jaringan, penyidik juga melakukan Cellebrite dan analisis IT terhadap ponsel para tersangka untuk memetakan rantai distribusinya,” ujar Anggoro.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. “Kami berkomitmen memberantas narkoba di wilayah perbatasan. Setiap laporan kami tindaklanjuti,” tegas Kombes Anggoro. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK