Buka konten ini

NONGSA (BP) – FM, wanita hamil yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik seorang oknum polisi berinisial YAAS, pingsan saat menjalani pemeriksaan di ruang Paminal Polda Kepri, Senin (6/10). Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah kondisi fisiknya mendadak drop.
Peristiwa itu terjadi siang hari ketika FM tengah dimintai keterangan oleh penyidik Propam Polda Kepri. Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan korban terhadap seorang anggota Polsek Sagulung.
Kuasa hukum korban, Leo Halawa, mengatakan, kliennya datang dalam keadaan sehat saat tiba di Mapolda Kepri. Namun, sekitar dua jam setelah pemeriksaan berlangsung, kondisi FM tiba-tiba menurun hingga kehilangan kesadaran.
“Klien kami mendadak pucat, mengeluh nyeri perut, lalu pingsan. Penyidik dan petugas Paminal langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis,” ujar Leo, Senin (6/10).
Leo menjelaskan, FM saat ini tengah mengandung. Ia menduga tekanan psikologis dan beban emosional saat menjawab pertanyaan penyidik menjadi pemicu menurunnya kondisi korban.
“Dia sedang dalam kondisi sensitif. Mengingat kembali peristiwa yang sangat berat membuat tubuhnya tidak kuat,” katanya.
Setibanya di rumah sakit, FM langsung mendapat infus dan perawatan intensif dari tim medis. Hingga sore kemarin, kondisinya masih lemah, namun sudah mulai sadar dan dapat berkomunikasi dengan keluarga. “Sebelum diperiksa, dia sehat. Bahkan sempat sarapan pagi. Tapi setelah dua jam menjawab pertanyaan penyidik, dia langsung drop,” tambah Leo.
Keluarga korban yang mendampingi di rumah sakit berharap proses hukum tidak berlarut-larut. Mereka meminta agar terduga pelaku segera diamankan demi menjaga rasa keadilan bagi korban.
“Kami tahu proses hukum sedang berjalan, tapi tolong pelaku ditahan. Kami melihat dia masih beraktivitas seperti biasa, sementara korban kami menderita,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Keluarga juga meminta perhatian khusus dari Kapolda Kepri agar penanganan perkara dilakukan secara serius dan profesional.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh. Korban sudah banyak menanggung penderitaan,” kata keluarga.
Sebelumnya, FM melaporkan YAAS ke Polda Kepri atas dugaan pelanggaran kode etik, penganiayaan, dan kekerasan seksual. Ketiga laporan itu kini ditangani oleh unit berbeda di Polda Kepri, masing-masing di Bidpropam dan Ditreskrimum.
Leo berharap kejadian yang menimpa kliennya saat pemeriksaan menjadi perhatian aparat agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.
“Kami minta pemeriksaan berikutnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya,” tegasnya. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK