Buka konten ini


2. PIMPINAN DPRD bersama Plt Sekda Kota Batam Firmansyah saat jalannya rapat paripurna.
3. BUDI Mardiyanto membacakan laporan Banmus.
4. KETUA dan Wakil Ketua DPRD menerima laporan Banmus.
5. PIMPINAN DPRD Kota Batam dan Firmansyah saat pembukaan rapat paripurna.
6. KETUA DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin saat membuka jalannya rapat paripurna.
7. PIMPINAN DPRD berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
8. TAMU undangan berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
9. ANGGOTA DPRD Kota Batam berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna, Senin (29/9) lalu. Rapat paripurna ini beragendakan laporan Badan Musyawarah (Banmus) terhadap pembahasan rencana kerja DPRD Kota Batam tahun anggaran 2026.
Rapat paripurna ini berjalan lancar dan penuh khidmat. Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua DPRD Batam Aweng Kurniawan dan Budi Mardiyanto.Sementara hadir dari Pemko Batam, Plt Sekretaris Daerah, Firmansyah.
Budi Mardiyanto yang membacakan laporan Banmus tersebut menyatakan bahwa DPRD Kota Batam sudah menetapkan pembentukan panitia khusus sesuai kebutuhan, serta memastikan bahwa agenda DPRD sejalan dengan dinamika pemerintahan daerah.
Untuk itu, melalui pembahasan yang mendalam, Banmus telah merumuskan rencana kerja DPRD Kota Batam tahun 2026, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
1. Agenda Rapat dan Jadwal Kerja DPRD
a. Penetapan jadwal rapat paripurna DPRD sepanjang tahun 2026 dengan memperhatikan agenda strategis pembangunan daerah.
b. Penjadwalan rapat komisi dan rapat gabungan komisi sesuai dengan kebutuhan pembahasan kebijakan.
c. Penetapan masa reses DPRD sebanyak tiga kali dalam setahun untuk menyerap aspirasi masyarakat.
d. Penetapan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) sesuai isu strategis yang membutuhkan pendalaman khusus.
e. Penyesuaian agenda DPRD dengan dinamika pemerintahan, termasuk jika terdapat perubahan kebijakan nasional atau daerah yang memerlukan pembahasan segera.
2. Fungsi Legislasi
Banmus menetapkan agenda pembahasan legislasi sebagai berikut:
a. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026–2027, dengan memperhatikan kebutuhan hukum daerah dan aspirasi masyarakat.
b. Penetapan prioritas ranperda bidang tata ruang, perizinan, pengelolaan kelautan, pelayanan publik berbasis digital, serta peraturan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
c. Penjadwalan public hearing untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda.
d. Penetapan agenda sosialisasi perda yang sudah disahkan agar diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas.
3. Fungsi Anggaran
Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, Banmus menetapkan:
a. Tahapan pembahasan KUA-PPAS, RAPBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2026.
b. Agenda evaluasi realisasi APBD setiap triwulan untuk memastikan efektivitas belanja daerah.
c. Penjadwalan rapat koordinasi DPRD dengan pemerintah kota terkait hasil audit BPK.
d. Penetapan agenda penyampaian laporan keuangan dan mekanisme pembahasan anggaran secara transparan dan akuntabel.
4. fungsi pengawasan
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Banmus menetapkan:
a. Agenda reses DPRD sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan.
b. Penjadwalan rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (0PD) terkait program prioritas.
c. Agenda sidak lapangan guna memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
d. Pengaturan mekanisme penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat apabila diperlukan sebagai bentuk kontrol DPRD terhadap pemerintah kota.
5. Isu Strategis Tahun 2026
Banmus juga mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang akan menjadi fokus agenda DPRD pada tahun 2026, yaitu:
a. Sinkronisasi perencanaan pembangunan antara DPRD dan pemerintah Kota Batam.
b. Menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi pada kisaran 6–7 persen, dengan dukungan iklim investasi yang sehat.
c. Pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan ekonomi batam.
d. Optimalisasi PAD melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi sistem perpajakan.
e. Peningkatan kapasitas aparatur dan anggota DPRD melalui pelatihan, bimbingan teknis, workshop, dan kerjasama antar daerah.
6. Program Alat Kelengkapan DPRD
Banmus telah menetapkan agenda kerja bagi setiap alat kelengkapan dprd, yaitu:
a. Pimpinan DPRD: memimpin rapat paripurna, mengoordinasikan agenda strategis, serta menjalin komunikasi dengan pemko, forkopimda, dan stakeholder lainnya.
b. Badan Musyawarah: mengatur seluruh jadwal kegiatan dprd, menetapkan masa reses, serta menyusun rekomendasi pembentukan pansus.
c. Badan Anggaran: membahas kua-ppas, apbd, perubahan apbd, dan pertanggungjawaban apbd.
d. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda): menyusun Propemperda, melakukan harmonisasi regulasi, serta menyebarluaskan produk hukum daerah.
e. Badan kehormatan: menjaga disiplin, etika, dan martabat anggota dprd melalui penegakan kode etik.
f. Komisi-komisi I–IV: melaksanakan rapat kerja, sidak, dan rapat dengar pendapat sesuai bidang tugas masing-masing, yaitu: hukum dan pemerintahan, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan, serta kesejahteraan rakyat.
7. Peningkatan Kapasitas DPRD
Untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD, Banmus menetapkan agenda peningkatan kapasitas berupa:
a. Bimbingan teknis untuk seluruh anggota DPRD.
b. Workshop dan seminar terkait isu-isu strategis pembangunan.
c. Kunjungan kerja guna menimba pengalaman dan praktik terbaik dari daerah lain.
d. Orientasi anggota DPRD untuk meningkatkan pemahaman terhadap peran dan tanggung jawabnya.
Dalam laporannya, Banmus DPRD Kota Batam menyampaikan bahwa rencana kerja DPRD Kota Batam tahun 2026 telah disusun secara komprehensif, realistis, dan dapat dilaksanakan. rencana kerja ini akan menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sepanjang tahun 2026. (***)
Narasi : Alfian Lumban Gaol
Foto-foto : DOk Sekwan Batam