Buka konten ini

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas turun tangan menyelesaikan perselisihan internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto. Langkah mediasi ini diambil untuk mencegah terjadinya dualisme kepemimpinan setelah pelaksanaan Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9).
Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah menerima surat resmi dari PPP terkait pemberitahuan perubahan struktur kepengurusan hasil kesepakatan dua kubu yang sempat bersitegang. Berdasarkan surat tersebut, pihaknya kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru mengenai kepengurusan partai hasil rekonsiliasi.
“Hari ini kami mengeluarkan SK Menteri Hukum yang baru. Pak Haji Muhamad Mardiono tetap menjabat sebagai Ketua Umum PPP, Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Gus Taj Yasin ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal, dan Fauzan sebagai Bendahara Umum,” kata Supratman di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/10).
Ia berharap keputusan ini bisa meredakan ketegangan di internal PPP dan menghadirkan kembali suasana kondusif dalam keluarga besar partai tersebut. “Dengan terbitnya SK baru ini, semoga suasana di tubuh PPP kembali sejuk dan solid,” ujarnya.
Supratman juga meminta agar pengurus baru segera melengkapi struktur kepengurusan secara keseluruhan agar proses administrasi di Kemenkumham dapat berjalan lancar.
“Kami berharap kepengurusan lengkap segera diajukan supaya proses administrasinya bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan partai menjelang agenda politik nasional mendatang. Menurutnya, PPP sebagai partai bersejarah memiliki peran strategis dalam memperkuat demokrasi dan stabilitas politik di Indonesia.
Selain itu, ia menambahkan bahwa PPP akan segera menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) sebagai upaya konsolidasi internal di bawah kepengurusan baru.
“PPP akan segera menyelenggarakan Mukernas dalam waktu dekat. Waktu dan pelaksanaannya kami serahkan ke pengurus baru,” tutupnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO