Buka konten ini

LINGGA (BP) – Rasa lega menyelimuti ratusan pegawai honorer di Kabupaten Lingga. Setelah penantian panjang, sebanyak 451 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) tahap kedua. Penyerahan dilakukan di Lapangan Kantor Bupati Lingga, Senin (6/10).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penyerahan SK tersebut. Ia menegaskan, status kepegawaian para PPPK kini telah resmi dan sah secara administrasi.
“Hari ini kita sudah lega karena PPPK tahap kedua telah dilaksanakan dan status mereka sudah resmi,” ujar Armia.
Selain status, Pemkab Lingga juga memastikan hak para pegawai tidak terabaikan. Armia menyebut, gaji dua bulan yang sempat tertunda akan segera dibayarkan.
“Yang belum dibayarkan dua bulan, Insya Allah akan segera kami bayar,” katanya.
Dengan tuntasnya penyerahan SK ini, lanjut Armia, maka seluruh persoalan administrasi PPPK sudah terjawab. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian bagi seluruh pegawai yang telah lulus seleksi.
“Artinya, semua sudah terjawab dan statusnya jelas,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkab Lingga juga memperhatikan tenaga pendidik dan kesehatan. Sebanyak 25 guru lulus tahap pertama yang belum memiliki formasi akan ditempatkan sementara secara paruh waktu, sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Untuk guru formasinya berbeda dan terus menyesuaikan kebutuhan,” jelasnya.
Armia turut menyoroti kekurangan tenaga kesehatan di sejumlah pustu dan polindes. Ia berharap, formasi baru untuk tenaga kesehatan bisa dibuka kembali pada 2026 agar pelayanan masyarakat semakin optimal.
“Kami berharap tahun depan formasi untuk tenaga kesehatan bisa dibuka kembali,” ucapnya.
Terkait sistem gaji bagi pegawai paruh waktu, Pemkab masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Namun, untuk sementara, gaji akan menyesuaikan dengan status terakhir pegawai, baik sebagai tenaga harian lepas (THL) maupun pegawai tidak tetap (PTT).
“Kalau sebelumnya THL, maka gajinya sesuai THL. Kalau PTT, maka disesuaikan dengan gaji PTT,” tutup Armia. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO