Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Hingga awal Oktober ini, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun belum memulai pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2026. Penyebabnya, pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan resmi yang menjadi dasar perhitungan upah.
Kepala DPK Karimun yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, mengatakan, pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait formula penetapan upah tahun depan.
“Saya sudah tanya ke staf yang membidangi hubungan industrial, dan memang belum ada petunjuk teknis atau pelaksanaannya,” ujar Ruffindy, Senin (6/10).
Karena itu, kata Ruffindy, pihaknya belum bisa memastikan apakah dasar perhitungan upah nanti akan menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau tetap mengacu pada formula nasional seperti tahun sebelumnya. Untuk sementara, DPK Karimun masih menunggu ketentuan resmi dari pusat sebelum memulai pembahasan di tingkat daerah.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun telah menyatakan sikapnya. Ketua DPC FSPMI Karimun, Fajar, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan kenaikan UMK 2026 minimal 8,5 persen hingga 10,5 persen.
“Minimal kenaikan upah 2026 akan kami perjuangkan di angka 8,5 sampai 10,5 persen,” kata Fajar.
Menurutnya, tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Perhitungannya berdasarkan tiga faktor. Pertama, inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 yang diperkirakan 3,23 persen. Kedua, pertumbuhan ekonomi di periode sama sekitar 5,1 hingga 5,2 persen. Ketiga, indeks tertentu kami usulkan naik dari 0,9 tahun lalu menjadi 1,0 sampai 1,4,” terang Fajar. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO