Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026 dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan industri dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menurut Purbaya, kenaikan cukai rokok berisiko besar terhadap stabilitas tenaga kerja di sektor padat karya. Hingga kini, belum banyak lapangan kerja baru yang bisa menyerap tenaga kerja jika industri rokok tertekan oleh beban cukai yang tinggi.
”Kalau dia bisa ciptakan lapangan kerja sebanyak yang terjadi pengangguran karena industri mati, boleh kita ubah kebijakannya langsung. Kalau nggak bisa, jangan omong aja,” kata dia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Ia menekankan bahwa jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari industri rokok, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran. Karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi.
“Masyarakat butuh penghidupan kan. Harus ada keseimbangan kebijakan,” kata Purbaya.
Purbaya juga menyoroti bahwa kebijakan kenaikan cukai selama ini belum terbukti secara signifikan menurunkan jumlah perokok aktif di Indonesia. Di sisi lain, kenaikan yang terlalu tinggi justru bisa memicu peredaran rokok ilegal.
“Setiap kebijakan kan ada pro dan kontra, yang mana yang lebih bermanfaat buat ekonomi dan masyarakat itu yang kita kerjakan. Alasannya, jangan biarkan industri kita mati, dan yang ilegal hidup,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : FISKA JUANDA