Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap wacana terbarunya. Yakni mengatur jual-beli handphone bekas sama seperti jual-beli motor bekas dengan adanya aturan balik nama.
Tujuannya agar peredaran handphone-handphone ilegal bisa dikurangi dengan menghindari penyalahgunaan identitas.
Hal ini disampaikan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi dalam diskusi di Teknik Elektro dan Informatika ITB baru-baru ini.
“Handphone seken itu nanti kita harapkan juga jelas gitu. Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” kata Adis.
Di sisi lain, dia juga meminta masyarakat agar lebih jeli dalam membeli ponsel. Seperti mencocokkan nomor seri dengan nomor IMEI pada kardus dan handphone.
“Kemudian juga mungkin ada mekanisme lain berikutnya, dengan masyarakat menjadi lebih cerdas sebagai konsumen itu akan membantu sekali dalam mengurangi peredaran handphone-handphone ilegal,” jelas dia.
Menurut Adis, langkah mengurangi peredaran handphone-handphone ilegal ini juga akan membantu terjaganya keamanan ruang digital. Penipuan pada ruang digital pun bisa dihindarkan.
Sementara itu, Komdigi juga mewacanakan tindakan blokir dan buka blokir yang bisa dilakukan oleh pemilik apabila handphonenya hilang.
Jika handphone telah ditemukan, pengguna pun bisa
langsung melakukan tindakan dengan membuka blokir.
Saat ini, pengguna diharuskan mendatangi kantor polisi setempat apabila ingin memblokir handphone yang hilang. Lalu, pihak kepolisian akan menelusuri hal tersebut termasuk tindak pidana atau tidak.
“Kalau sekarang mungkin kalau mau blokir datang dulu ke polisi, dilihat dulu case-nya apakah ini tindak pidana atau bukan dan lain sebagainya. Tapi kalau nanti kita harapkan, user secara mandiri bisa memiliki kuasa untuk melakukan blokir dan kalau handphone-nya sudah ketemu bisa diunblokir, bisa dibuka blokirnya sehingga bisa dipakai lagi,” jelasnya.
Tentu langkah-langkah pencegahan handphone-handphone ilegal ini tidak bisa dilakukan Komdigi sendirian.
Pihaknya juga memerlukan sinergi dengan pihak kepolisian ataupun Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Tidak terlepas dari itu juga adalah peran dari Kementerian Perindustrian sebagai pengelola database IMEI seluruh Indonesia. Kemudian tereksekusinya nanti di teman-teman operator seluler,” tutupnya. (***)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny