Minggu, 15 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Mitigasi Risiko Pondok Pesantren

Kita semua berduka atas insiden tragis di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Rasa duka dan kehilangan mendalam kami sampaikan kepada keluarga korban, santri, serta seluruh civitas pesantren yang terdampak.

Musibah ini menjadi momentum refleksi dan perenungan bagi kita semua. Bahwa keselamatan dan keamanan adalah fondasi dasar dalam proses pendidikan dan pengasuhan santri.

Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan memiliki peran sentral dalam membentuk generasi bangsa. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan lingkungan, pesantren juga menghadapi berbagai risiko.

Karena itulah diperlukan mitigasi risiko, yaitu serangkaian langkah untuk mengurangi atau menghilangkan dampak negatif dari potensi bahaya yang mengintai. Dengan demikian, tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bermartabat bagi para santri.

Langkah Mitigasi
Pertama adalah mengidentifikasi risiko. Langkah awal mitigasi ini adalah mengenali potensi risiko di lingkungan pesantren. Risiko-risiko tersebut mencakup risiko struktural bangunan (atap mudah roboh, dinding rapuh, kabel listrik semrawut); risiko kesehatan (sanitasi buruk, ventilasi tidak memadai); risiko lingkungan rawan bencana (banjir, gempa, longsor); risiko operasional (tidak adanya prosedur tanggap darurat, pelatihan kebencanaan, atau alat pemadam kebakaran); serta risiko sosial dan psikologis (tekanan mental santri karena overkapasitas, kurangnya ruang terbuka, atau sistem disiplin yang belum sehat).

Kedua, menganalisis dan memprioritaskan risiko. Setelah risiko dikenali, dilakukan analisis untuk menilai tingkat bahaya dan dampaknya. Analisis itu penting untuk mengetahui mana yang paling mendesak ditangani. Tidak semua risiko bisa ditangani sekaligus, apalagi di tengah keterbatasan dana dan sumber daya.

Karena itu, pengelola pesantren perlu menyusun prioritas. Mana yang paling membahayakan nyawa, mana yang membutuhkan biaya kecil tetapi berdampak besar, atau mana yang bisa dikerjakan secara gotong royong. Prinsip utamanya adalah mengutamakan keselamatan jiwa.

Ketiga, menerapkan solusi. Solusi yang diterapkan telah disesuaikan dengan jenis risiko yang dihadapi. Misalnya, renovasi dan penguatan bangunan yang sudah rusak; menyediakan alat keselamatan (APAR, jalur evakuasi, alarm darurat); menjadwalkan pelatihan rutin untuk santri dan pengurus mengenai tanggap bencana; serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) evakuasi. Solusi dapat diterapkan secara gotong royong, bekerja sama dengan lembaga lain.

Keempat adalah memantau dan mengevaluasi risiko. Mitigasi bukan kegiatan satu kali saja. Harus ada sistem evaluasi dan pemantauan berkala untuk memastikan bahwa upaya yang sudah dilakukan tetap efektif. Pesantren bisa membuat tim khusus (semacam satgas mitigasi) yang bertugas memantau kondisi bangunan, mengecek alat keselamatan, serta mencatat potensi risiko baru yang mungkin muncul.

Kolaborasi-Pendampingan
Masih banyak pesantren yang berdiri di pelosok, mandiri, dan dengan anggaran yang sangat terbatas. Dibangun tanpa perencanaan infrastruktur yang memadai dan minim pendampingan dari pihak profesional. Akibatnya sangat jelas, pesantren tidak bisa berjalan sendiri dalam hal mitigasi risiko.

Di sinilah pentingnya kolaborasi antarpihak seperti pemerintah daerah dan pusat untuk membuat kebijakan serta pengawasan yang berpihak pada keselamatan pesantren. Juga, kolaborasi antarlembaga pendidikan seperti kampus yang bisa memberikan pendampingan akademik dan teknis. Termasuk, kolaborasi ormas dan media massa yang bisa menjadi mitra dalam advokasi, pelatihan, serta penyebaran edukasi.

Gerakan Nasional Ayo Mondok (GNAM) bersama Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) turut hadir sebagai gerakan strategis kolaborasi. Sebagai bagian dari respons cepat terhadap tragedi Buduran, tim GNAM menginisiasi pembentukan Posko Peduli Khoziny. Bekerja sama dengan kampus yang memiliki program studi psikologi, tim mengirimkan relawan pendampingan dan terapi psikologis bagi para korban.

Selanjutnya adalah pendampingan komunikasi. Dalam situasi krisis, komunikasi yang salah bisa berujung pada fitnah atau tekanan sosial yang makin menyulitkan. Tim siap menjadi juru bicara atau pendamping komunikasi untuk membantu pengasuh pesantren menghadapi media dan publik dengan narasi yang empatik dan jernih.

Berikutnya adalah advokasi hukum. Tim juga dapat menghadirkan pendamping hukum bagi pengasuh pondok untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyelidikan sambil memastikan hak-hak hukum pesantren tetap terlindungi.
Tragedi Al-Khoziny adalah alarm keras bagi semua pihak. Dengan mengedepankan prinsip mitigasi risiko dan aksi kolaboratif, kita bisa mencegah kejadian tersebut berulang kembali. (*)

Oleh:
Hisnindarsyah
Pengurus Pusat Gerakan Nasional Ayo Mondok; Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter NU/PDNU