Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kisruh Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menemui ujungnya. Setelah sempat diwarnai klaim ganda soal ketua umum terpilih secara aklamasi, pemerintah akhirnya menetapkan keputusan resmi.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. “Khusus untuk PPP, pada 30 September yang mendaftar adalah Pak Mardiono,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Dalam lampiran SK tersebut, susunan pengurus DPP PPP periode 2025–2030 ditetapkan sebagai berikut: Ketua Umum: Muhamad Mardiono, Wakil Ketua Umum: Epyardi Asda, Ermalena, Rusli Effendi, Sekretaris Jenderal: Imam Fauzan A. Uskara, Wakil Sekretaris Jenderal: Atik Heru Maryanti, Bendahara Umum: Arya Permana Graha, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Patrika Susana
Untuk diketahui, Mardiono mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum pada Selasa (30/9). Sehari kemudian, Rabu (1/10), kubu Agus Suparmanto juga menyerahkan berkas hasil Muktamar. Namun, menurut Supratman, SK pengesahan kepengurusan Mardiono sudah ditandatangani pada Rabu (1/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua Umum PPP, Epyardi Asda, mengungkapkan pihaknya memang bergerak cepat seusai Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9).
“Dengan kepengurusan ini, kami akan konsolidasi dan merapatkan barisan untuk mengembalikan PPP ke parlemen,” katanya, Kamis (2/10).
Epyardi juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi segala konsekuensi hukum jika ada yang menggugat. “Kalau ada upaya hukum dari pihak lain, silakan saja. Kami siap hadapi, karena ini negara hukum,” tegasnya.(*)
Reporter : JPNN GROUP
Editor : PUTUT ARIYO