Buka konten ini
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Dengan disahkannya aturan tersebut, nomenklatur Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Pengesahan dilakukan setelah pimpinan DPR menerima laporan dari Komisi VI mengenai hasil pembahasan revisi UU. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang kemudian dijawab serentak “setuju” oleh para anggota dewan, disertai ketukan palu tanda pengesahan.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, dalam laporannya menekankan bahwa BUMN memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber daya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, perubahan regulasi dianggap relevan di tengah kebutuhan transformasi.
“BUMN tidak hanya dituntut profesional dan menghasilkan keuntungan, tapi juga harus transparan dan akuntabel,” tegas Anggia.
Ia berharap BUMN bisa mendukung penuh agenda prioritas pemerintah, mulai dari ketahanan pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi, hingga proyek strategis nasional lainnya.
Revisi UU ini membawa beberapa substansi pokok. Pertama, pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang BUMN. Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna sebesar 1 persen oleh negara kepada BP BUMN.
Ketiga, penataan induk holding investasi dan operasional melalui BPI Danantara. Keempat, larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, aturan baru ini juga menghapus ketentuan lama mengenai status anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara. Posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional pun ditegaskan hanya boleh diisi oleh kalangan profesional. (***)
Reporter : JPNN GROUP
Editor : PUTUT ARIYO