Buka konten ini
BATAM (BP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (2/10). Acara ini membahas penerapan regulasi baru sekaligus PP Nomor 25 Tahun 2025 dengan fokus pada pengawasan dan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan.
Ketua Tim Kerja Hukum Sekretariat Ditjen PSDKP KKP, Insan Budi Mulia, menjelaskan PP 28/2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi baru ini menghadirkan arah kebijakan yang lebih terstruktur dalam penerbitan izin usaha. Selain penyederhanaan proses, kepastian layanan juga diperkuat melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) yang mengikat lembaga penerbit izin.
Aturan tersebut memuat 14 bab, dengan sejumlah perubahan signifikan. Dua bab tambahan mempertegas persyaratan dasar serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Reformasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dilakukan agar selaras dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Insan menekankan pengawasan menjadi titik penting dalam PP 28/2025. Pasal 263 ayat (2) mengatur mekanisme pengawasan umum dan khusus di 22 sektor penyelenggara PBBR. Untuk bidang perikanan, pengawasan dilakukan oleh pejabat kelautan dan perikanan, termasuk Pengawas Perikanan Polsus PWP3K di bawah koordinasi PSDKP Batam.
Soal sanksi, Pasal 362 memberikan kewenangan kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota hingga Kepala BP Batam untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, tidak bertahap, maupun kumulatif, bergantung pada tingkat pelanggaran.
Meski begitu, penerapan sanksi tetap mengacu pada asas ultimum remedium, yakni pembinaan lebih diutamakan sebelum langkah pidana. Namun, jika pelanggaran menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L), maka sanksi pidana diberlakukan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja maupun KUHP terbaru. Denda juga diatur rinci, termasuk bagi pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil tanpa izin, yang bisa dikenakan hingga 250 persen dari tarif rekomendasi.
Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menambahkan PP 28/2025 juga mengatur sanksi tegas bagi kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang beroperasi tanpa izin. Denda ditetapkan antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, tergantung ukuran kapal. Sementara usaha pengolahan hasil perikanan tanpa standar mutu dikenakan sanksi hingga 200 persen dari nilai jual produk.
Sejalan dengan itu, PP 25/2025 membawa perubahan kewenangan di Batam. Sebagian besar perizinan kelautan dan perikanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) kini dialihkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, KKP tetap berperan menetapkan NSPK secara nasional.
Dalam sesi diskusi, Sekretaris Iperindo Kepri, Tia, berharap aturan baru benar-benar mempermudah perizinan. Ia menyoroti sejumlah permohonan izin yang diajukan sebelum PP 25/2025 berlaku namun masih tertahan hingga kini.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Verifikasi Perizinan BP Batam, Rakhmat Ikraldo Busyra, memastikan sistem OSS dan iBOS sudah terintegrasi. Sebanyak 17 permohonan perizinan kini tengah diverifikasi. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK