Buka konten ini
BATUAMPAR (BP) – Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, memastikan kontainer yang ditindak di Pelabuhan Batuampar sesuai dengan manifest dan dokumen impor. Kontainer tersebut berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat.
“Isi kontainer sama dengan manifest dan dokumen impor. Karena ada informasi terkait limbah berbahaya, kami lakukan pemeriksaan bersama,” ujarnya, Kamis (2/10).
Zaky menjelaskan, seluruh limbah itu masih ditahan di Pelabuhan Batuampar. Beberapa sampel sudah diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk diteliti lebih lanjut.
“Kontainer masih di Pelabuhan Batuampar, karena yang berkompeten memeriksa adalah KLH,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan KLH menyatakan limbah tersebut tergolong Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka Bea Cukai Batam wajib melakukan re-ekspor ke negara asal, Amerika Serikat.
“Kita masih menunggu hasil. Jika terbukti B3, wajib dire-ekspor,” tegasnya.
Saat disinggung soal importir maupun pemilik limbah, Zaky enggan mengungkapkannya. Ia hanya menegaskan, dalam pengawasan barang impor, Bea Cukai Batam bersifat regulatori dan berpegang pada perizinan yang dikeluarkan BP Batam.
“Jumlah kontainer berisi limbah lebih dari satu unit,” tutupnya. Sebelumnya, tim gabungan dari Bea Cukai Batam, BP Batam, dan Kementerian Lingkungan Hidup menindak kontainer berisi limbah elektronik di Pelabuhan Batuampar. Kontainer asal Amerika Serikat itu diamankan pada awal pekan ini. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK