Buka konten ini
BATAM (BP) – Ratusan iPhone senilai Rp3,2 miliar digagalkan penyelundupannya dari Batam menuju Kalimantan Barat. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar. Namun, dari kasus besar ini, penyidik Bea Cukai Batam baru menetapkan satu orang tersangka, seorang sopir berinisial RS, 36, warga Tanjungpinang.
Kepala Bea Cukai Batam, Zacky Firmansyah, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kita amankan sopir dan sudah tetapkan tersangka, karena ada pidananya,” kata Zacky, Rabu (1/10).
Penindakan bermula, saat itu petugas Bea Cukai memergoki mobil Honda CR-V bernopol BP 1291 AE, yang hendak menyeberang melalui kapal KMP Barau di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Sabtu (27/9), pukul 13.00 WIB. Dari pemeriksaan, ditemukan 797 unit iPhone bekas berbagai tipe, yang disembunyikan dalam koper dan tas.
“Ponsel ini dibawa dari Batam ke Tanjung Pinang dengan tujuan akhir ke Sintete, Kalimantan Barat,” ucap Zacky.
Dari hasil interogasi, RS mengaku hanya bertugas mengantar barang tersebut atas perintah seseorang berinisial AR, yang disebut berada di Kalimantan Barat. Sebagai imbalan, RS dijanjikan upah sebesar Rp24 juta.
”AR ini yang memerintahkan, upah diberikan saat barang sampai tujuan,” ungkap Zacky.
Adapun 797 ponsel bekas itu terdiri dari iPhone seri 11, 12, dan 13. Nilainya ditaksir mencapai Rp3,2 miliar. Penyelundupan ponsel ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1 miliar akibat tidak membayar pajak dan bea masuk.
Bea Cukai, kata Zacky, kini tengah memburu AR yang disebut sebagai pemilik sekaligus otak penyelundupan. “Tindak lanjutnya, kita juga sudah melakukan pemanggilan terhadap AR,” ujarnya.
Di sisi lain, Zacky mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli ponsel dengan harga miring. Ia menekankan pentingnya mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea Cukai maupun Kementerian Perindustrian.
“Jangan tergiur barang murah, karena ponsel legal pasti terdaftar,” katanya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 1 hingga 10 tahun penjara, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar. (*)
Reporter : YOPI YUHENDRI
Editor : FISKA JUANDA