Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Kompleks Perumahan Sukajadi, Batam.
Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roslina (majikan korban) dan Merliyati (sepupu korban). Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan dan Anak Batam.
“Proses tahap II telah dilakukan dari penyidik Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam. Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit telepon genggam, raket nyamuk, dan beberapa peralatan rumah tangga. Setelah tahap ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses persidangan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Selasa (1/10).
Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini mencuat pada 22 Juni 2025, setelah seorang warga Batam, Regina Gin Juit, menemukan unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan kondisi mengenaskan seorang ART bernama Intan Tuwa Negu. Dalam foto tersebut, wajah korban tampak lebam dan tubuhnya dipenuhi luka.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan Regina. Sehari berselang, 23 Juni 2025, Roslina dan Merliyati ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil visum RS Elisabeth Batam memperlihatkan korban mengalami luka serius berupa memar, lecet, bengkak di hampir seluruh tubuh, robek di bibir bawah, hingga anemia akibat kekerasan tumpul. “Kondisi korban tidak memungkinkan untuk bekerja sementara waktu,” demikian tertulis dalam visum tanggal 23 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Intan menceritakan kekerasan yang ia alami sejak Desember 2024. Ia dipukul, ditendang, kepalanya dibenturkan, hingga disiram dengan air pel. Tak hanya itu, korban dipaksa makan nasi basi, tidur di kamar mandi, dilecehkan secara verbal, dan dikurung di bawah pengawasan kamera CCTV.
Kasus ini memicu keprihatinan luas masyarakat Batam. Tingkat kekerasan yang dialami korban dinilai sangat ekstrem dan kembali membuka perdebatan soal lemahnya perlindungan hukum serta sosial bagi pekerja rumah tangga. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK