Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengawasan eksternal terhadap kinerja lalu lintas Polri kembali digelar. Polda Kepulauan Riau menjadi salah satu objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dimulai dengan taklimat awal di Rupatama Polda Kepri, Rabu (1/10).
Rombongan Tim BPK RI Gelombang I hadir dipimpin Pengendali Teknis, Dwi Rahayuningsih, bersama Ketua Tim, Imam Sutaya, serta anggota lainnya. Mereka diterima Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, didampingi Irwasda, para pejabat utama, serta Kapolres/Ta jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin yang diwakilkan Wakapolda, menegaskan dukungan penuh terhadap pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pengawasan BPK penting untuk memastikan tata kelola kepolisian berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai bentuk pengawasan eksternal yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Anom.
Ia menegaskan, pemeriksaan bukan sebatas formalitas, melainkan sarana evaluasi untuk mengukur sejauh mana kinerja Polri, khususnya di bidang lalu lintas, berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme.
Karena itu, Wakapolda meminta jajaran terbuka, kooperatif, dan proaktif dalam memberikan data serta informasi yang dibutuhkan tim BPK. “Hasil pemeriksaan hendaknya kita jadikan sebagai bahan introspeksi, perbaikan, dan peningkatan kualitas kinerja ke depan,” ucapnya.
Sementara itu, Dwi Rahayuningsih menjelaskan, dasar hukum pemeriksaan kinerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Ia menyebutkan, pada Semester II Tahun Anggaran 2025, BPK menetapkan sejumlah tema pemeriksaan di lingkungan Polri. Mulai dari ketahanan pangan, pemberantasan korupsi, Kamseltibcarlantas, pelayanan rumah sakit Bhayangkara Polri, hingga kepatuhan pinjaman dalam dan luar negeri.
Di Polda Kepri, fokus pemeriksaan diarahkan pada efektivitas penegakan hukum lalu lintas.
Termasuk tata kelola registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta penindakan pelanggaran dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas periode 2024 hingga Semester I 2025.
Melalui pengawasan eksternal ini, Polda Kepri menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas demi kenyamanan masyarakat.
“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kinerja Polri, khususnya Polda Kepri,” tutup Anom. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK