Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Marzuki alias Usen bin Mahpi dan Yon Siswanto, Selasa (30/9). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Irfan Lubis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dalam kesaksiannya, saksi mengungkapkan bahwa kedua terdakwa ditangkap pada 13 Juni 2025 di sebuah kamar kos di kawasan Tanjung Sengkuang, Batuampar. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2,2 gram yang disembunyikan di dalam bantal milik Marzuki, serta tujuh paket sabu lainnya yang dikaitkan dengan Yon. Polisi juga menyita timbangan digital dan telepon genggam.
“Pada saat itu kami mengamankan dua orang, dengan barang bukti paket sabu di dalam bantal serta beberapa paket lainnya berikut timbangan dan handphone,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal peredaran sabu di Tanjung Sengkuang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Marzuki bersama Yon pada 13 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari penggeledahan, polisi mendapati lima paket sabu di dalam stabilo kuning yang dibeli Marzuki dari Yon. Pengembangan berlanjut ke kamar kos Marzuki, tempat ditemukan dua paket sabu di dalam kotak cotton bud dan tiga paket ganja yang diperoleh dari seseorang bernama Blek (DPO).
Tidak berhenti di situ, polisi membawa Yon ke rumahnya di Kaveling Perjuangan, Bengkong. Dari sana, ditemukan tujuh paket sabu lain yang disimpan dalam plastik kresek kuning dan hijau. Barang itu disebut berasal dari seseorang bernama Rapel (DPO).
Total barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa, yakni lima paket sabu seberat 0,49 gram, dua paket sabu seberat 1,84 gram, tiga paket ganja seberat 3,14 gram, satu timbangan digital, kotak cotton bud, serta barang bukti lainnya.
Hasil uji laboratorium Balai POM Batam memastikan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine (sabu) dan cannabis (ganja), keduanya masuk kategori narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK