Buka konten ini
NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Juli hingga September 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Mapolda Kepri, Rabu (1/10), disaksikan aparat dan pejabat terkait.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 22 laporan polisi dengan 28 tersangka. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya perempuan.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 9.074,93 gram sabu kristal, 530,18 gram serbuk ekstasi, dan 1.246 butir ekstasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita sebenarnya lebih banyak, yakni 9.449,93 gram sabu, 553,68 gram serbuk ekstasi, dan 1.299 butir ekstasi. Sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
“Dengan pemusnahan ini, negara berhasil menyelamatkan sekitar 48.549 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Anggoro.
Para tersangka berperan sebagai pengendali, kurir, hingga
pengguna. Polisi menemukan ada residivis yang kembali terlibat, termasuk dugaan jaringan lapas yang kini tengah didalami.
Sebagian tersangka berasal dari Kepri, sementara lainnya dari luar daerah.
Menurut Anggoro, modus penyelundupan beragam, mulai jalur laut, udara, hingga pelabuhan rakyat. “Artinya, semua pintu masuk harus diperketat pengawasannya,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyebut pengungkapan ini bukti keseriusan Polda Kepri dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Sepanjang 2025 hingga 29 September, dari target 116 laporan polisi, Polda Kepri sudah mengungkap 218 kasus. Artinya target pengungkapan sudah terlampaui lebih dari 100 persen,” jelas Pandra.
Ia menambahkan, sabu masih mendominasi kasus yang diungkap. Namun, pihaknya kini juga menyoroti peredaran narkoba cair dalam bentuk vape yang mulai marak di Kepri.
“Kalau hanya pengguna, kami lakukan asesmen bersama BNN untuk rehabilitasi. Tapi bagi kurir dan bandar, tentu proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Polda Kepri juga menepis isu adanya keterlibatan kelompok perompak dalam jaringan narkoba. “Tidak ada kaitannya dengan perompak. Kasus ini murni peredaran narkotika,” ujarnya.
Pandra mengajak masyarakat untuk terus mendukung perang melawan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat. “Sekecil apapun informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti penyidik. Bersama-sama, kita bisa mencegah Kepri dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK