Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar memasuki babak baru. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.Ketujuh orang itu yakni AM (ASN BP Batam), serta IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Ketujuh orang ini memiliki peranan yang berbeda-beda.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar penyidik. Dari hasil itu, tujuh nama dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek strategis tersebut.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, membenarkan adanya rilis pengungkapan kasus, Rabu (1/10). Namun, ia enggan merinci lebih jauh identitas para tersangka.
“Ya, benar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima pelimpahan berkas perkara. Menurutnya, penyidik baru mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
“Sampai saat ini kami belum menerima berkas. Kami juga masih menunggu,” ucap Yusnar.
Dalam SPDP tersebut tercantum tujuh nama, masing-masing berasal dari unsur ASN, pegawai BUMN, hingga pihak swasta. Status ketujuhnya kini telah meningkat dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batuampar ini diduga merugikan negara hingga puluhan miliar.
Dari awal penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 160 saksi dari berbagai kalangan, serta menggeledah kantor BP Batam pada Maret lalu. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting dan barang bukti turut diamankan.
Proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar sejatinya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi logistik Batam dan kawasan perbatasan. Namun, pelaksanaannya yang mangkrak justru menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran.
Kasus ini bahkan disebut sebagai salah satu perkara dengan potensi kerugian negara terbesar di Kepri, mengingat nilai proyek yang sangat besar, yakni sekitar Rp80 miliar, namun pengerjaan mangkrak. (*)
Reporter : YASHINTA-EUSEBIUS SARA
Editor : FISKA JUANDA