Buka konten ini

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan akan beralih status menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, setelah Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa ke tahap pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menekankan agar arah kebijakan BUMN tetap selaras dengan amanat konstitusi. Ia mengingatkan bahwa pengaturan dan pengelolaan BUMN harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.
“Segala kebijakan BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945,” ujar Rivqy, Minggu (28/9).
Ia menegaskan, konstitusi sudah jelas menyebutkan bahwa cabang produksi yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak mesti dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Prinsip kebersamaan dan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” tegasnya.
Menurut Rivqy, perubahan nomenklatur menjadi BP BUMN diharapkan memberi kejelasan fungsi, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara. Ia menyebut BP BUMN perlu diberikan kewenangan menilai, menyetujui, atau menolak rencana kerja maupun restrukturisasi yang diajukan BPI Danantara, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan BUMN.
“Keputusan menyetujui atau menolak harus berbasis indikator yang jelas dengan orientasi pada peningkatan kinerja BUMN untuk kemakmuran rakyat,” ucapnya.
Selain pergantian nama, revisi UU BUMN juga memuat 10 poin perubahan penting, di antaranya: alih kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, penguatan peran lembaga baru ini dalam meningkatkan kinerja perusahaan negara, hingga pengelolaan dividen seri A dwiwarna yang berada langsung di bawah BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
Rivqy menambahkan, transparansi dan tanggung jawab tetap harus dijaga. Menurutnya, laba maupun rugi tetap menjadi beban BUMN masing-masing, dengan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU ini tidak hanya menyusun pedoman baru, tetapi juga menjadi koreksi atas permasalahan lama yang kerap membelit perusahaan negara.
“Selama ini BUMN sering dikritik tidak profesional, bahkan dipandang sebagai sapi perah dan sarana pembagian kekuasaan. PKB ingin memastikan pengelolaan BUMN benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir pihak,” tutup Rivqy. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO