Buka konten ini

Anambas (BP) – Proses pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Anambas di kawasan Air Padang, Kecamatan Siantan, hingga kini belum juga menemui titik terang.
Pengurus HKBP bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Anambas kembali duduk bersama pada Minggu (28/9) untuk mencari jalan keluar. Pertemuan itu menjadi upaya mencari solusi atas kebutuhan rumah ibadah bagi jemaat HKBP yang jumlahnya terus bertambah.
Sebelumnya, jemaat sudah mendirikan sebuah bangunan. Namun, gedung itu tidak mengantongi izin resmi dari pengurus FKUB sebelumnya, sehingga akhirnya dialihfungsikan menjadi rumah pendeta. Untuk beribadah, jemaat terpaksa menggunakan rumah pendeta, bahkan menyewa hotel agar bisa menampung umat yang hadir.
Ketua FKUB Anambas, Ali Muhsin, menegaskan bahwa syarat pendirian rumah ibadah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri 2006 belum terpenuhi. SKB itu menjadi dasar hukum pendirian rumah ibadah di Indonesia.
“Ruang untuk beribadah sebenarnya terbuka. Jemaat bisa memakai rumah pendeta atau rumah warga, asalkan ada izin sementara dari lurah dan camat. Surat ini berlaku dua tahun. Harus ada dulu supaya kawan-kawan kita bisa beribadah dengan tenang,” jelas Ali.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperjuangkan agar HKBP memiliki rumah ibadah sendiri. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GALIH ADI SAPUTRO