Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dengan kualitas super, Kamis (25/9). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sabu tersebut merupakan barang bukti kasus narkotika dengan terpidana Rico Wijaya, pengedar yang memanfaatkan sabu hanyut di perairan Anambas untuk kembali dipasarkan.
Selain sabu milik Rico, jaksa juga memusnahkan empat paket sabu dengan total 5,5 gram milik mantan anggota Polres Anambas, Robert Rinto Panggabean. Robert sebelumnya telah divonis bersalah atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.
Tidak berhenti di situ, sebanyak 31 paket sabu berukuran kecil milik enam terpidana lainnya juga ikut dimusnahkan. Seluruh barang bukti tersebut sudah diputus inkrah oleh pengadilan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan merendam sabu ke dalam air panas, lalu dibuang ke kloset kamar mandi. Cara ini dipilih agar barang bukti benar-benar musnah dan tidak bisa lagi disalahgunakan.
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas narkotika di wilayah perbatasan.
“Pemusnahan ini adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat. Barang bukti narkotika tidak boleh tersisa. Kami tidak memberi celah sedikit pun bagi narkoba untuk merusak generasi,” ujarnya.
Selain narkotika, Kejari Anambas juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus pidana lain, mulai perkara pencabulan hingga penipuan. Menurut Budhi, langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum yang transparan.
“Masyarakat bisa melihat langsung bahwa seluruh barang bukti tindak pidana benar-benar dimusnahkan sesuai aturan. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Budhi juga mengingatkan, perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat lebih peduli dan berani melapor bila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pesannya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung jajaran Kejari Anambas, anggota DPRD Abdul Hakim, serta perwakilan Pemkab Anambas dan Polres Anambas. Dengan langkah tegas ini, Kejari berharap ke depan kasus narkotika di Anambas bisa ditekan seminimal mungkin. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GALIH ADI SAPUTRO