Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dipastikan masuk dalam jajaran Komite Reformasi Kepolisian yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Kepastian itu ia sampaikan melalui kanal YouTube pribadinya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menegaskan langkah reformasi Polri tidak dimaksudkan untuk membongkar habis institusi kepolisian, melainkan memperbaiki sisi-sisi yang bermasalah, khususnya terkait kultur di internal Polri.
“Reformasi itu artinya pembenahan, bukan menghancurkan. Jadi saya tidak sependapat kalau ada yang mengatakan Polri harus dirombak total,” kata Mahfud.
Ia menilai, dari segi struktur kelembagaan maupun perangkat hukum, kepolisian sebenarnya telah memiliki sistem yang cukup memadai. Persoalan yang paling mendasar justru berada pada aspek budaya. Menurut Mahfud, sebagian polisi kini kehilangan nilai pengabdian, meskipun prinsip dasar dan aturan sudah tersedia.
“Yang bermasalah adalah kultur. Polisi kehilangan budaya mengabdi. Aturannya jelas, prinsipnya ada, tetapi pelaksanaannya menyimpang. Masyarakat kerap menilai polisi identik dengan praktik pemerasan, membeking, atau bahkan melindungi hal-hal yang salah,” ungkapnya.
Selain kultur, Mahfud juga menyinggung merosotnya meritokrasi di tubuh Polri. Ia menilai banyak perwira berprestasi sulit naik jabatan karena tidak memiliki kedekatan dengan pimpinan atau bahkan terhambat praktik transaksional. Mahfud mencontohkan rekannya, Kombes Aries Sandi, yang dinilainya berprestasi namun berkali-kali gagal mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim).
“Untuk bisa naik ke pangkat bintang satu harus ikut pendidikan khusus. Tetapi sahabat saya ini, meski mendaftar berulang kali, selalu ditolak,” ucap Mahfud.
Kritik lain yang ia lontarkan adalah soal kembalinya anggota kepolisian yang pernah terjerat kasus ke dalam tubuh Polri. Mahfud menyoroti kasus Raden Brotoseno, mantan terpidana suap, yang sempat akan diaktifkan kembali.
Hal serupa juga terjadi pada sejumlah anggota yang dipecat karena narkoba atau pemerasan, namun belakangan bisa masuk lagi dengan alasan celah aturan hukum.
“Begitu keluar dari penjara, malah ada wacana diangkat lagi. Dalihnya karena belum pernah dipecat resmi. Saya protes keras waktu itu ketika masih menjabat Menko Polhukam, posisi saya masih cukup kuat,” tegas Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud juga membagikan cerita di balik kesediaannya bergabung dalam Komite Reformasi Kepolisian. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto mengutus Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya untuk membujuknya. Pertemuan itu sekaligus menjadi bukti keseriusan Presiden mendorong pembaruan di tubuh Polri.
“Dalam pertemuan itu kami banyak berdiskusi. Saya hanya ingin memastikan satu hal, saya mendukung penuh rencana Presiden Prabowo melakukan reformasi, dan saya siap ikut membantu di tim yang dibentuk,” tutur Mahfud, Rabu (24/9).
Meski sudah menyatakan komitmennya, Mahfud belum mau mengungkapkan jabatan apa yang akan dipercayakan kepadanya dalam struktur komite. “Nanti kita lihat saya akan ditempatkan di posisi apa,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO