Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan terdakwa warga negara (WN) Singapura, Tan Pek Hee alias Steven Tan, Senin (22/9). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Douglas, dengan hakim anggota Andi Bayu dan Dina, terdakwa hadir didampingi penasihat hukum serta seorang penerjemah.
JPU Gustirio menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Gustirio di persidangan.
Menanggapi tuntutan itu, Tan Pek menyampaikan pembelaan singkat melalui penerjemah.
“Saya tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran hukum dalam dokumen,” katanya. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).
Dalam dakwaan sebelumnya, Tan Pek bersama istrinya, Agnesia Dwirifa (berkas terpisah), diduga terlibat dalam penempatan pekerja migran secara ilegal. Perbuatan itu dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025, di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Agnesia, yang berstatus WNI, tercatat sebagai Direktur PT Celer Marine and Offshore Indonesia, cabang dari perusahaan Singapura PT Celer Technology Resources Pte Ltd. Namun, dalam praktiknya operasional perusahaan dijalankan langsung oleh Tan Pek selaku General Manager.
Sejumlah pekerja, di antaranya Defri Ripandra, Benhusni, dan Agung Amansyah, direkrut melalui perusahaan tersebut untuk diberangkatkan ke Singapura. Namun, keberangkatan mereka berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Batam Centre, dan ketiganya dibawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan.
Jaksa menilai tindakan terdakwa termasuk kategori penempatan PMI tanpa prosedur resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK