Buka konten ini

BENGKONG (BP) – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap AR, 19, warga Bengkong Dalam. Pekerja galangan kapal ini terbukti berulang kali mencabuli kekasihnya yang masih berusia 14 tahun, berinisial RA.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pekan lalu. Saat itu, korban pulang ke rumah hingga larut malam.
“Karena terlambat pulang, orang tua korban mendatangi tempat kerja anaknya. Namun, ternyata anaknya tidak bekerja. Saat ditanya (ketika sampai) di rumah, korban mengaku pergi ke hotel bersama pacarnya,” kata Yuli, Minggu (21/9).
Dari hasil penyelidikan, AR dan RA baru berpacaran sekitar dua bulan. Pelaku bekerja di galangan kapal di wilayah Batuampar, sementara korban diketahui sudah putus sekolah.
“Pengakuan pelaku, perbuatan cabul itu dilakukan sebanyak empat kali. Modusnya dengan merayu dan membujuk korban,” ujar Yuli.
AR ditangkap di kamar kosnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum dari rumah sakit.
“Pelaku sudah kami amankan dan dia mengakui semua perbuatannya,” tegasnya.
Yuli mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak, termasuk penggunaan gawai.
“Pengawasan penting, baik terhadap lingkungan pergaulan maupun ponsel anak, dengan siapa mereka berteman dan berkomunikasi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK