Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga 2026.
Menanggung sepenuhnya PPN atas pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Untuk properti seharga hingga Rp5 miliar, sisanya tetap dikenakan tarif normal.
”PPN DTP properti disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Menteri Keuangan. Jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat kerja di kantornya, Senin (22/9).
Perpanjangan insentif tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan yang disiapkan pemerintah untuk 2025-2026. PPN DTP juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp5 miliar.
Namun, pembebasan hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar. ”Sisanya ditanggung oleh pembeli,” imbuhnya.
Insentif PPN DTP perumahan seharusnya berakhir tahun ini. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2025. Dengan adanya kebijakan terbaru ini, fasilitas tersebut tetap berlaku hingga 2026.
Fasilitas PPN DTP diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Setiap orang hanya dapat memanfaatkannya untuk satu unit hunian. Insentif ini tidak berlaku apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum kebijakan berlaku, atau unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.
Selain itu, Airlangga juga menambah bantuan pangan yang hanya beras 10 kilogram dengan 2 liter minyak goreng dalam penyaluran periode Oktober-November 2025. Semuanya akan diberikan sekaligus (rapel).
”Bantuan pangan tadi ditambahkan selain 10 kilogram beras, untuk dua bulan ditambahkan 2 liter Minyakita ini targetnya kepada 18,3 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” jelas Airlangga.
Program bantuan pangan ini merupakan salah satu dari 17 paket kebijakan ekonomi pemerintah yang digulirkan untuk 2025 dan 2026. Sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan. Serta menjaga ketahanan pangan rumah tangga hingga membantu mengendalikan inflasi.
Menurut dia, anggaran penambahan minyak goreng tersebut sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Namun, tidak merinci besaran anggaran yang dikucurkan. Begitu pula Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang belum menyampaikan nominalnya.
Sebelumnya, pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk program bantuan pangan mencapai sekitar Rp7 triliun. ”Sudah dipersiapkan Pak Menteri Keuangan. Sudah disiapkan, jadi (beras) 10 kilogram tambah 2 liter minyak sudah dipersiapkan. (Anggaran) cukup,” bebernya.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengaku sudah mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp6,5 triliun. Untuk mendukung penyaluran beras dan minyak goreng. Sekaligus menjaga harga komoditas di pasar.
”Iya (tambahan) Rp6,5 triliun. Bantuan pangan dalam bentuk beras plus minyak 2 liter, satu kali kirim. Buat 2 bulan berarti 4 liter,” ungkapnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY