Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Petani tebu sedang terpukul. Pasalnya hasil panen tebu mereka tidak bisa digiling, karena penggilingannya mandeg. Kondisi ini dipicu tetes tebu yang dihasilkan menempuk tidak laku dijual. Jika dipaksakan beroperasi, alat penggilingannya bakal rusak.
Keluhan dari komunitas petani tebu itu langsung direspons Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Dia langsung mengeluarkan kebijakan larangan terbatas (lartas) etanol dan tapioka. Khusus kebijakan lartas tapioka, menjawab kegelisahan petani singkong.
”Sekarang mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri,” kata Andi Amran Sulaiman di Jakarta.
Amran memastikan pemerintah berupaya mengambil kebijakan yang adil. Sehingga petani tebu atau pengusaha penggilingan bahagia. Kemudian pengusaha atau dunia industri tetap jalan. Lalu konsumen akhir bisa tersenyum.
Kebijakan lartas untuk etanol diambil karena sejak tahun ini produk impor dari Thailand masuk Indonesia. Akibatnya tetes dari pabrik penggilingan yang biasanya jadi bahan pembuatan etanol tidak terserap.
Bahkan impor dari Thailand ada yang masih berupa tetes juga. Tetes adalah produk sampingan dari proses penggilingan tebu.
”Selama lima tahun terakhir tetes kami terserap terus. Tapi sejak ada Permendag yang baru, harga tetes kami jatuh,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Fatchudin Rosidi.
Dia mengatakan yang membuat tetes mereka tidak terserap dan memenuhi pabrik karena
harganya jatuh. Dari yang idealnya Rp2.000/Kg, menjadi hanya Rp900/Kg. Penggilingan sementara tidak melepas tetes itu untuk mencegah kerugian.
Fatchudin menyambut baik adanya kebijakan lartas untuk etanol itu. Dia mengatakan setiap tahun tetes yang diproduksi dalam negeri mencapai 1,6 juta ton.
Dia berharap tetes lokal ini diserap dahulu oleh produsen etanol. Jika sudah tidak mencukupi, baru keran impor dibuka.
Sementara itu adanya lartas untuk tapioka merupakan keluhan dari petani singkong. Ketua Umum Perkumpulan Ubi Kayu Indonesia Dasrul Aswin mengatakan harga singkong sekarang sudah baik. Tetapi biaya produksi yang dikeluarkan sekitar 50 persen dari harga jual. Sehingga margin keuntungannya tipis.
Dengan adanya lartas tapioka itu, diharapkan bisa melindungi petani singkong yang banyak berada di Provinsi Lampung. Lewat kebijakan tersebut, produksi tapioka nasional semakin bergairah. Otomatis juga meningkatkan penghasilan petani singkong.
Untuk diketahui krisis harga singkong mulai mencuat pada Januari 2025 lalu. Dipicu banjir impor tepung tapioka yang menyebabkan hasil panen lokal tidak terserap.
Pada 23 Januari, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung menggelar aksi protes di pabrik pengolahan tepung tapioka. Mereka menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram.
Pasalnya harga jual saat itu anjlok hingga Rp600–700 per kilogram. Jauh di bawah biaya produksi Rp740 per kilogram. Sehingga membuat petani merugi. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY