Sabtu, 14 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

DPRD Batam Tekankan Musyawarah dalam Persoalan Rumah Ibadah

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait domisili Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Indonesia di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

RDPU ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Kementerian Agama Kota Batam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam dan FKUB Kecamatan Batam Kota, Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Batam Kota, Lurah Belian, perwakilan jemaat GMAHK, Ketua RW 022 dan RT 001 Kelurahan Belian, serta tokoh masyarakat setempat.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, me­ngatakan pihaknya telah menerima berbagai masukan dari peserta rapat. Pandangan yang muncul menitikberatkan pada aspek administrasi, kepastian hukum, serta kondisi sosial masyarakat sekitar.

“Kami mendengarkan masukan dari para undangan. Beberapa pandangan menekan­kan pentingnya memperhatikan aspek administrasi, ketentuan hukum, hingga kondisi sosial masyarakat sekitar dalam persoalan domisili rumah ibadah tersebut,” ujar Mustofa, Sabtu (20/9).

Mustofa menegaskan DPRD berkomitmen menjaga ketenteraman dan kerukunan warga. Ia menekankan, semua proses yang berkaitan dengan pendirian maupun keberadaan rumah ibadah harus mengedepankan
musyawarah dan melibatkan partisipasi masyarakat sekitar.

“Kerukunan dan ketenangan masyarakat adalah hal yang sangat penting. Karena itu, persoalan ini perlu memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk warga sekitar,” tambahnya.

Komisi I DPRD Batam menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan mencermati seluruh masukan yang telah dihimpun.
“Tujuannya agar persoalan domisili rumah ibadah ini dapat diselesaikan secara adil, berimbang, dan tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (***)

Reporter : AZIS MAULANA
Editor : Jamil Qasim