Sabtu, 14 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Pakai Skema Baru dengan Perakitan Lokal dan TKDN

Tahun Depan Insentif Impor Mobil EV Dihapus

JAKARTA (BP)– Saat ini Indonesia sedang memasuki fase penting dalam pengem­bangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicles / BEV). Salah satu langkah besar adalah kebijakan yang mewajibkan produsen mobil listrik impor utuh (CBU) untuk melakukan produksi secara lokal mulai 1 Januari 2026.

Seperti diketahui hingga saat ini merek yang berniaga di Indonesia yang banyak melakukan impor adalah Jenama Tiongkok. Aturan atau kebijakan yang akan diberlakukan terkait erat dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan insentif fiskal bagi produsen.

Aturan yang diterbitkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan bahwa insentif impor mobil listrik CBU diantaranya pembebasan Bea Masuk dan PPnBM hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.

Perlu diketahui bahwa nanti mulai 2026–2027, produsen mobil listrik yang sebelumnya menikmati fasilitas impor CBU diwajibkan untuk melakukan produksi lokal, dengan kuota yang setara dengan jumlah mobil yang pernah mereka impor CBU.

Aturan TKDN telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023, perubahan dari Perpres No. 55 Tahun 2019, yang memuat target kandungan dalam negeri untuk mobil listrik: 40% untuk periode 2022-2026; meningkat menjadi 60% pada 2027-2029; dan target 80% mulai tahun 2030.

Skema produksi lokal bisa melalui metode CKD (Completely Knocked Down) sampai 2026. Nanti setelah itu beralih ke IKD (Incompletely Knocked Down) dan produksi part-by-part agar TKDN yang lebih tinggi bisa tercapai.
Maka merek yang masih menikmati keringanan tersebut siap-siap kena penalti jika belum mampu produksi lokal.

“Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.

Sebagai informasi hingga kini merek yang mendapatkan insentif CBU diawali BYD yang pertama kali masuk Indonesia awal 2024. Lalu menyusul VinFast, Xpeng, Geely, AION, Maxus, dan GWM Ora. Jenama VinFast adalah satu-satunya produsen mobil listrik asal Vietnam, sisanya merek Tiongkok.

Akan tetapi dalam perkembangannya beberapa pabrikan yang mendapatkan insentif tersebut telah melakukan perakitan lokal. Catatn detailnya untuk BYD masih melakukan impor dengan produknya Dolphin, Atto 3, Seal, M6, Sealion 7, dan terbaru Atto 1.
Lalu ada juga Geely yang produknya masih di impor yaitu model EX5, Xpeng dengan model G6, dan GWM dengan modal Ora 03.

Mobil listrik yang sudah melakukan perakitan lokal adalah Maxus Mifa 7, Mifa 9, AION Y Plus, AION V, dan AION UT dengan mengandalkan pabrik Indomobil Group atau PT National Assemblers.

Kewajiban Produksi dan tingkatkan TKDN
Seperti diketahui bahwa sejumlah brand yang mendapatkan keringanan diwajibkan menyisihkan uang yang disebut Bank Garansi. Ini sebagai jaminan yang disiapkan untuk membayar penalti jika mereka tidak mampu memenuhi aturan yang diterapkan pemerintah.

Sebuah merek akan terkena penalti bila unit yang produksi lokal jumlahnya tidak sesuai, atau lebih sedikit dari unit yang mereka jual selama impor. Produksi di dalam negeri itu wajib dilakukan mulai Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang sesuai.

Kemenperin mewajibkan spesifikasi teknis mobil yang diproduksi minimal setara—bahkan lebih baik—dari unit impor, baik dari sisi daya motor listrik maupun kapasitas baterai. Pemerintah menargetkan tahun 2022-2026: minimal 40% TKDN, tahun 2027-2029: naik ke 60% dan mulai 2030: target 80% TKDN. (***)

Reporter : JP GROUP
Editor : Alfian Lumban gaol