Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kehadiran ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Batam kian menjamur. Bahkan, tak jarang dua gerai waralaba ini berdiri berdampingan dalam satu deret kompleks ruko yang sama. Kondisi ini menuai keluhan warga karena dinilai semakin mematikan usaha kelontong milik masyarakat kecil.
Di Kecamatan Batam Kota, misalnya, sejumlah minimarket baru muncul dalam beberapa bulan terakhir. Fenomena ini, kata warga, membuat persaingan usaha semakin timpang.
“Dulu orang belanja ke warung, sekarang lebih memilih ke minimarket. Warung kecil makin susah,” kata Alin, bukan nama sebenarnya, seorang warga Batam Kota, Jumat (19/9).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, menjelaskan izin usaha minimarket terbit otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Dalam klasifikasi KBLI 47111, ritel modern termasuk kategori risiko rendah sehingga izin keluar tanpa otorisasi pemerintah daerah.
“Kalau izin dengan risiko menengah atau tinggi, harus ada persetujuan dari kami. Tapi untuk ritel modern, risikonya rendah, jadi izinnya otomatis terbit,” jelas Reza.
Meski demikian, sejak 2021 Pemko Batam sudah mengeluarkan kebijakan pembatasan. Dalam surat edaran resmi, Alfamart dan Indomaret tidak boleh menambah gerai baru.
Pengecualian hanya diberikan untuk relokasi jika ada gerai yang tutup, dengan syarat lokasi pengganti berada di kawasan bisnis atau ruko, bukan di dalam perumahan.
“Kami sudah sampaikan kepada pengelola, tidak boleh lagi mendirikan minimarket di dalam perumahan. Kalau ada yang tutup, barulah boleh pindah ke lokasi lain, itu pun harus di area komersial,” tegasnya.
Terkait strategi penempatan gerai yang kerap berdiri bersebelahan, Reza menyebut hal itu di luar kewenangan Pemko Batam. Selama izin OSS RBA terbit otomatis, pemerintah daerah hanya bisa menegakkan aturan lokal soal larangan penambahan gerai.
Jumlah pasti gerai Alfamart dan Indomaret di Batam, menurut Reza, akan diketahui setelah laporan tahunan masing-masing perusahaan masuk.
“Mereka wajib melaporkan kegiatan penanaman modal di akhir tahun, termasuk jumlah gerai, investasi, dan tenaga kerja lokal yang diserap,” katanya.
Fenomena menjamurnya ritel modern ini juga sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam tahun lalu. Warga menyoroti dampaknya terhadap kelangsungan usaha kecil di lingkungan sekitar.
“Walaupun izinnya keluar otomatis, daerah tetap berhak mengeluarkan kebijakan pembatasan. Itulah yang sudah kami lakukan,” ujar Reza.
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada izin penambahan gerai baru untuk Alfamart maupun Indomaret. Namun, pengawasan tetap menjadi pekerjaan rumah agar kebijakan pembatasan benar-benar berjalan di lapangan.
“Untuk tahun 2024 kami pastikan tak ada penambahan. Untuk tahun 2025, survei pengecekan baru dilakukan di akhir tahun. Kami berharap RT/RW juga aktif melaporkan keberadaan ritel modern yang baru,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK