Buka konten ini
BATAM (BP) – Sudah sebulan sejak ditetapkan sebagai buronan, dua bos proyek yang diduga menipu dan menggelapkan material bangunan senilai Rp4,1 miliar belum juga tertangkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memastikan upaya pengejaran masih terus dilakukan.
“Masih belum, kami masih mencari,” kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, Kamis (18/9).
Arthur menjelaskan, kedua tersangka diduga sudah kabur ke luar Batam. “Keduanya sudah tidak di Batam lagi. Itu sudah kami pastikan,” tegasnya.
Kedua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu adalah Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung (49). Mereka dijerat pasal dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Arthur menyebutkan, total transaksi antara korban dan tersangka mencapai Rp8,3 miliar. Namun, hanya sebagian yang dibayarkan. Dari jumlah itu, Rp4,1 miliar tidak pernah dilunasi. “Pembayaran sebelumnya hanya dicicil,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari perusahaan milik korban, Anita Taruli Sinaga, yang diwakili suaminya, Tumbur Syanturi. Perusahaan mereka memasok material bangunan untuk proyek pembangunan Gedung BKKBN Kepri di Sekupang. Pemesanan dilakukan sejak Agustus 2024 melalui PT Putri Mahakam Lestari, pemenang tender yang dipimpin Samsuar Adi.
Namun, peran Samsuar disebut hanya sebagai direktur boneka, sementara pemodal utamanya adalah Nathanael.
Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar. Namun sejak Desember 2024, pembayaran macet. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan 10 lembar cek Bank Sumut. Dari jumlah itu, hanya satu lembar senilai Rp160 juta yang berhasil dicairkan pada Maret 2025. Sisanya kosong karena rekening sudah ditutup.
Polda Kepri telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menelusuri aliran transaksi melalui salah satu bank. Setelah gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun panggilan penyidik tidak pernah diindahkan hingga status DPO dikeluarkan dan disebarkan ke seluruh jajaran.
Polisi menduga Nathanael berperan sebagai pemilik modal, sedangkan Samsuar hanya dijadikan direktur formal perusahaan. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK