Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengeroyokan dan perusakan dalam konflik lahan Baloi Kolam, Kamis (18/9).
Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan perusakan jaringan listrik milik warga. JPU Gustrio menyebut, perbuatan mereka memenuhi unsur Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
“Para terdakwa secara bersama-sama melakukan perusakan jaringan listrik milik warga. Kami menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara lima bulan,” ujar Gustrio di hadapan majelis hakim PN Batam.
Kasus ini bermula dari konflik lahan di kawasan Baloi Kolam. PT Alfinky Multi Berkat sebagai penerima alokasi lahan sempat menawarkan biaya ganti rugi atau sagu hati sebesar Rp35 juta per rumah kepada warga yang tinggal di lokasi tersebut. Namun, tawaran itu ditolak kelompok warga yang tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB), termasuk kedua terdakwa.
Pada Minggu, 6 April 2025, bersama sejumlah warga FBKB, para terdakwa mendatangi rumah Jonas Hutabarat, salah seorang warga yang menerima sagu hati dari perusahaan.
Dengan menggunakan kursi sebagai pijakan dan gunting yang dibawa dari rumah, terdakwa Galbert memutus kabel jaringan listrik di rumah korban, meski sudah dilarang oleh korban dan istrinya.
Tak berhenti di situ, para terdakwa juga merusak jaringan listrik milik sedikitnya 17 warga lain di RT 003. Akibat aksi tersebut, rumah sejumlah warga mengalami pemadaman total karena kehilangan pasokan listrik. Padahal, aliran listrik itu diperoleh secara sah melalui Koperasi Perjuangan Rakyat (Kopera) dengan pembayaran bulanan yang diteruskan ke PLN.
Penasihat hukum terdakwa, Thamrin Pasaribu, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, para terdakwa telah meminta izin kepada pihak koperasi sebelum melakukan tindakan tersebut.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa dakwaan tidak sepenuhnya sesuai kejadian,” ujar Thamrin. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK