Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi IV DPR menyoroti proyek pembangunan tanggul dan reklamasi pesisir di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, serta Papua Barat Daya. Perhatian ini muncul setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait dampak proyek tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal, tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di pesisir Cilincing termasuk dalam kawasan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda. Rencananya, tanggul tersebut akan dimanfaatkan sebagai lokasi pelabuhan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
“Berdasarkan laporan awal, pihak perusahaan telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasi proyek juga dinilai sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW,” kata Alex, Kamis (18/9).
Namun, meski dokumen izin secara administratif lengkap, Komisi IV menegaskan akan tetap menindaklanjuti keluhan warga sesuai kewenangannya.
“Kami akan menanyakan langsung ke KKP apakah perairan di sekitar tanggul memang diperuntukkan bagi nelayan. Bila benar demikian, kami akan meminta agar izin yang sudah dikeluarkan ditinjau kembali,” lanjutnya.
Di sisi lain, anggota Komisi IV DPR, Robert J. Kardinal, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin pembangunan tanggul dan reklamasi di seluruh pesisir Indonesia. Ia menilai banyak proyek reklamasi beroperasi tanpa izin resmi. Salah satu contoh adalah di Kabupaten dan Kota Sorong, Papua Barat Daya. Robert bahkan menduga sejumlah izin yang beredar palsu, mengacu pada keterangan mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau, yang menyebut hanya pernah menerbitkan satu izin reklamasi selama dua periode kepemimpinannya (2012–2022), yaitu proyek Tembok Berlin.
“Fakta ini harus ditindaklanjuti. Jika selama sepuluh tahun hanya ada satu izin resmi, maka proyek lain yang berjalan kemungkinan besar tanpa izin. Bahkan, kalau ada izinnya, bisa saja palsu,” ujar Robert.
Ia mendesak aparat penegak hukum turun tangan menertibkan proyek ilegal tersebut karena berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut.
Robert juga meminta Ditjen PSDKP KKP segera menindaklanjuti temuan ini, sebab mustahil izin reklamasi terbit tanpa sepengetahuan kepala daerah. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO