Buka konten ini

Dosen Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Airlangga
POLEMIK Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan menyisakan pelajaran penting. Meski keputusan tersebut akhirnya dicabut, peristiwa itu harus dibaca lebih jauh dari sekadar koreksi administratif.
Justru di sinilah momentum untuk melakukan reposisi tata kelola data pemilu (electoral data governance). KPU perlu menegaskan perannya bukan hanya sebagai penyelenggara teknis, melainkan juga penjaga data yang mengawal kepercayaan publik terhadap demokrasi digital. Data yang dikelola KPU tidak hanya menyangkut data pribadi pemilih maupun kandidat, tetapi juga data publik yang menjadi rujukan legitimasi demokrasi.
Dalam konteks ini, KPU harus memastikan tiga hal, yaitu keamanan, integritas, dan akurasi data. Keamanan berarti melindungi data dari kebocoran atau manipulasi. Integritas berarti menjamin dokumen yang diumumkan otentik dan dapat diverifikasi. Akurasi berarti meminimalisasi kesalahan administratif yang dapat merusak legitimasi. Jika tiga hal itu ditegakkan, KPU tidak hanya menjadi penyelenggara administratif, tetapi juga pelindung kedaulatan data demokrasi digital itu sendiri.
Hal tersebut telah menjadi catatan bagi Solove dan Nissenbaum yang menekankan bahwa privasi seharusnya dilihat secara kontekstual: data pribadi boleh dibuka atau ditutup bergantung pada relevansinya dengan kepentingan publik dalam konteks tertentu. Untuk jabatan publik tertinggi, konteksnya jelas, yaitu demi transparansi untuk menciptakan akuntabilitas.
Transparansi
Memang benar, hari ini kita hidup di era digital dengan risiko kebocoran data pribadi yang makin tinggi. Namun, privasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi publik yang relevan. Transparansi dalam demokrasi digital merupakan fondasi dasar kepercayaan.
Model yang bisa diterapkan adalah penyaringan proporsional (proportional filtering), yakni menutup detail sensitif seperti nomor identitas atau alamat, tetapi tetap membuka informasi esensial seperti keaslian ijazah, kepatuhan pajak, atau rekam jejak hukum berupa catatan kejahatan. Prinsip itu sudah lama dipraktikkan di negara-negara Eropa, di mana laporan pajak pejabat publik dapat diakses sebagai bentuk transparansi fiskal, sementara detail informasi pribadinya tetap dirahasiakan.
Reposisi tata kelola data pemilu juga harus berjalan seiring dengan pembangunan budaya siber (cyber culture). Publik perlu diedukasi bahwa keterbukaan data bukanlah semata bahan gosip atau fitnah, melainkan cara menjaga demokrasi digital dari krisis kepercayaan sekaligus upaya menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi. Dengan budaya siber yang sehat, transparansi justru menjadi benteng terhadap hoaks, misinformasi, serta disinformasi.
Framework
Untuk mewujudkan hal itu, Indonesia membutuhkan kerangka yang lebih terstruktur, yaitu electoral data governance framework. Kerangka tersebut akan menjadi panduan bersama bagaimana data pemilu dikelola secara aman, transparan, dan akuntabel. Bukan hanya KPU yang bekerja sendirian, melainkan dibutuhkan kolaborasi lintas aktor melalui sebuah task force khusus.
Dalam kerangka itu, setiap lembaga memiliki peran yang jelas. KPU bertugas sebagai pengelola utama dan penyedia data yang sahih. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan infrastruktur digital dan perlindungan siber berjalan optimal.
Kepolisian berperan dalam penegakan hukum ketika terjadi kebocoran, manipulasi, atau penyalahgunaan data. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi jalannya keterbukaan agar tidak disalahgunakan, misalnya untuk kampanye hitam atau serangan personal yang melampaui batas hukum.
Yang tidak kalah penting, pemilik platform digital harus ikut bertanggung jawab. Media sosial adalah ruang utama pertempuran opini politik. Karena itu, platform perlu proaktif dalam menangkal misinformasi, deepfake, dan penyalahgunaan data. Tanpa keterlibatan mereka, transparansi bisa berbalik menjadi alat disinformasi masif.
Sementara itu, partai politik harus meneguhkan komitmen bahwa data kandidat yang relevan untuk kepentingan publik semestinya tidak ditutup, melainkan disampaikan dengan jujur. Partai politik yang berani membuka data kandidatnya justru akan menuai legitimasi yang lebih kuat di mata rakyat.
Di sisi lain, polemik ini kembali mengingatkan betapa mendesaknya pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi sebagaimana amanat Pasal 58 UU PDP (Pelindungan Data Pribadi). Tanpa pengawas independen, tafsir soal data akan selalu berbeda antar lembaga sehingga keputusan ekstrem seperti yang sempat diambil KPU kemarin bisa kembali terulang.
Pencabutan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 harus dibaca sebagai titik balik. KPU harus berbenah, menempatkan dirinya bukan hanya sebagai penyelenggara pemilu, melainkan sebagai pelopor tata kelola data yang aman, transparan, dan akurat. (*)