Buka konten ini

Jamaludin Taipabu nekat masuk Singapura secara ilegal untuk mencari nafkah. Ia bisa mencapai daratan Singapura tanpa terdeteksi petugas keamanan, setelah berenang satu jam.
MALAM itu, pertengahan September 2024. Dari sebuah pantai di Batam, Jamaludin Taipabu menatap jauh ke seberang. Lampu-lampu Singapura berpendar seperti bintang jatuh, begitu dekat, namun sejatinya jauh. Di balik cahaya itu, ia membayangkan rezeki yang bisa menyelamatkan keluarganya.
Di Indonesia, Jamaludin hanyalah lelaki paruh baya dengan gaji pas-pasan. Anak-anak butuh sekolah, dapur butuh asap. Tekanan hidup membuatnya berpikir, mungkin nasib bisa berubah jika ia berani menyeberang. Masalahnya, ia tak punya paspor, tak punya dokumen resmi, bahkan tak punya cukup uang untuk jalur legal.Lalu ia memilih cara yang lain: berenang.
Tentu, berenang langsung dari pantai Batam menuju Singapura nyaris mustahil. Maka Jamaludin mencari bantuan. Seorang tekong speedboat, Azwar, bersedia membawanya lebih dekat dengan imbalan Rp5 juta.
Pukul sebelas malam, di sebuah pantai sunyi, keduanya bertemu. Mesin speedboat meraung, meninggalkan jejak buih putih di laut gelap. Jamaludin duduk diam, hatinya berdegup kencang. Satu setengah jam kemudian, Azwar menepuk bahunya.
“Kita sudah di perairan Singapura. Lompat sekarang,” ujar Azwar.
Tanpa banyak pikir, Jamaludin terjun ke laut. Hanya dengan rakit sederhana sebagai penopang, ia berenang menembus malam dan dinginnya air laut. Gelombang memukul tubuhnya, rasa asin air laut menyesak di mulut.
Dalam benaknya hanya ada satu tujuan: daratan Singapura. Satu jam kemudian, kakinya menginjak pasir pantai yang asing. Ia berhasil. Tanpa lampu sorot, tanpa sirene aparat, ia masuk begitu saja ke negeri yang dikenal dengan pengawasan ketat.
Hari-hari berikutnya dijalani dengan serabutan. Ia bekerja apa saja: buruh, kuli, hingga menjual rokok selundupan. Tak ada pekerjaan tetap, tak ada jaminan. Tapi setiap dolar yang ia genggam, selalu terbayang wajah keluarganya di rumah.
Waktu berjalan sebelas bulan. Hingga pada 12 Agustus 2025, petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) menemukan Jamaludin di Sungei Kadut, kawasan Woodlands. Ia tak bisa menunjukkan apapun, bahkan sekadar paspor. Identitasnya terlacak lewat sidik jari.
Akhir Sebuah Pelarian
Di pengadilan, Jamaludin berdiri dengan kepala tertunduk. Melalui penerjemah, ia mengaku menyesal. Ia bercerita, langkah nekatnya hanyalah demi mencari nafkah. Namun, hukum tetaplah hukum. Selasa, 16 September 2025, hakim menjatuhkan vonis: enam minggu penjara dan tiga kali cambukan.
ICA menegaskan, siapa pun yang masuk secara ilegal akan diproses tegas. Hukuman bisa mencapai enam bulan penjara, dengan cambuk wajib untuk laki-laki, atau denda hingga S$6.000 bagi perempuan.
Bagi Jamaludin, perjalanan penuh tekad itu berakhir di balik jeruji, dengan cambuk sebagai pengingat. Malam ketika ia menatap cahaya Singapura dari pantai Batam, kini tinggal kenangan pahit tentang keberanian yang berubah jadi penyesalan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : Muhammad Nur