Buka konten ini

BATAM (BP) – Seorang pria berinisial SLS, 41, warga Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, diamankan jajaran Polsek Batuaji, Selasa (16/9). Ia ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia sekitar 4 tahun.
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (12/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ibu korban memergoki anaknya melakukan hal tidak wajar dengan pensil di bagian kemaluan. Ketika ditanya, korban yang ketakutan mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari SLS, ayah dari teman sepermainannya.
“Setelah mendengar pengakuan anaknya, pelapor melapor ke Ketua RT. Atas saran RT, korban dibawa ke Polsek Batuaji dan laporan resmi dibuat. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SLS sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap saat bekerja di PT Wasco.
“Penangkapan dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan bukti kuat,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya satu helai kaos singlet putih, satu helai rok biru motif bunga, satu kaos hijau merek Collection, satu rok biru muda, serta dua helai daster berwarna pink muda dan motif kotak. Seluruh barang bukti kini diamankan penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.
“Kami imbau masyarakat lebih peduli dan waspada dengan lingkungan sekitar. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti,” tutupnya.
Pencabul Anak Divonis 8 Tahun Penjara
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Sunarso (51), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Monalisa dengan anggota Verdian dan Irfan Lubis, Selasa (16/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sunarso terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim Monalisa.
Mendengar vonis itu, Sunarso menyatakan pikir-pikir. Ia mengaku keberatan karena merasa hukuman tersebut terlalu berat, mengingat usianya yang sudah lanjut. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Jamil Qasim