Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tengah membidik rencana penerapan pungutan tarif retribusi labuh jangkar bagi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairannya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Anambas, Aneng, dalam pertemuan dengan anggota DPD RI asal Kepri, Ismeth Abdullah, kemarin. Menurut dia, Anambas selama ini kerap menjadi lokasi persinggahan kapal, baik domestik maupun internasional. Bahkan, tak sedikit kapal raksasa milik perusahaan migas yang beraktivitas di wilayah itu.
Sayangnya, aktivitas tersebut belum memberi kontribusi langsung bagi daerah. “Kalau terus dibiarkan tanpa aturan jelas, kita yang dirugikan. Kapal-kapal itu menggunakan laut kita, tapi daerah tidak mendapat manfaat yang layak,” tegas Aneng.
Ia menjelaskan, nantinya pengelolaan retribusi akan dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Anambas. BUMD tersebut selama ini cenderung pasif dan belum memiliki kegiatan bisnis yang jelas.
“BUMD kita seperti mati suri. Dengan adanya retribusi ini, kita harap ada napas baru, ada gerak ekonomi, dan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Aneng menegaskan, tujuan kebijakan tersebut bukan semata mengejar pendapatan asli daerah (PAD). Lebih dari itu, Anambas ingin sejajar dengan daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan retribusi serupa.
“Kami ingin Anambas mendapat haknya dengan cara elegan. Tidak memaksa, tapi tegas menjaga kepentingan daerah. Semua akan dikelola dengan bijak agar manfaatnya kembali ke rakyat,” terang Aneng.
Sementara itu, Ismeth Abdullah menyambut baik gagasan tersebut. Menurutnya, wajar jika Anambas berupaya memaksimalkan potensi lautnya.
“Ini langkah bagus. Anambas punya laut yang strategis, sudah saatnya diberi ruang untuk mengelola potensi itu. Jangan sampai daerah hanya jadi penonton,” tutur mantan Gubernur Kepri itu.
Ismeth juga memastikan dukungannya di tingkat pusat. Ia menyebut regulasi dari Kementerian Perhubungan sangat penting agar kebijakan tersebut kuat secara hukum.
“Tugas saya di DPD RI membawa suara daerah ke pusat. Usulan ini akan saya bawa ke Kementerian Perhubungan agar ada dasar hukum yang jelas. Dengan begitu, Anambas punya payung kuat dalam memungut retribusi labuh jangkar,” tegasnya.
Menurut dia, aturan tersebut juga akan memberi kepastian bagi perusahaan maupun pemilik kapal. “Bukan hanya Pemkab yang diuntungkan, tapi juga dunia usaha. Ada kepastian hukum, aturan main, dan semua pihak merasa dihargai,” ujar Ismeth.
Bupati Aneng menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar rencana ini bisa segera terealisasi. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO