Buka konten ini

BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dengan terdakwa M Fahri dan Evri Dwi, Selasa (16/9).
Sidang yang dipimpin hakim Monalisa itu menghadirkan saksi korban, Endang Sri Madani. Di hadapan majelis, Endang menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya pada Juni 2025. Ia kehilangan perhiasan dan barang berharga setelah ditodong parang oleh terdakwa.
“Kalung saya ditarik, lalu ditodong parang. Fahri bilang, ‘buka semua perhiasan kamu atau saya bunuh’. Karena takut, saya serahkan semuanya. Lalu saya diturunkan di jalan gelap,” ungkap Endang.
Ia menjelaskan awal perkenalannya dengan Fahri melalui aplikasi pertemanan OMI. Setelah intens berkomunikasi lewat WhatsApp, keduanya sepakat bertemu.
Pada malam kejadian, Fahri menjemput korban dengan mobil Honda Brio merah, lalu membawanya jalan-jalan. Namun, di kawasan Melcem, Batuampar, mobil itu berganti dengan Daihatsu Rocky putih yang dikemudikan terdakwa Evri.
Alih-alih melanjutkan perjalanan seperti alasan semula, Fahri justru menodongkan parang. Ia merampas kalung, cincin, dua unit ponsel, serta tas korban.
“Yang dikembalikan hanya sebagian, sisanya dijual terdakwa,” jelas Endang.
Jaksa Penuntut Umum menyebut kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Aksi itu dilakukan di Tanjung Riau, Sekupang, Senin (9/6) sekitar pukul 23.50 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, sebelum berlanjut ke tuntutan pidana. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Jamil Qasim