Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi III DPR menetapkan sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA). Kesepuluh nama itu ditetapkan dalam rapat pleno kemarin (16/9). Penetapan dilakukan setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc.
Awalnya, seluruh fraksi di Komisi III menyampaikan pandangan terhadap para calon hakim agung dan ad hoc. Setelah itu, Ketua Komisi III Habiburokhman menanyakan kepada semua anggota Komisi III. ”Apakah nama-nama calon hakim tersebut bisa disetujui?” ujarnya. Serempak para anggota menjawab setuju, lalu palu diketuk sebagai tanda persetujuan.
Dalam rapat pleno tersebut, delapan fraksi partai politik yang menyetujui, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat.
Dengan keputusan itu, sepuluh nama hakim agung dan ad hoc telah terpilih. Yang menarik, hakim Alimin—yang pernah menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadivpropam Polri Irjen Sambo—dicoret dari daftar.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang terpilih pada 2025 diharapkan bekerja secara profesional dan mengembalikan marwah Mahkamah Agung.
”Saya berharap nama-nama di atas dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya, serta dapat mengembalikan marwah MA sebagai penjaga keadilan dan tumpuan rakyat di negeri ini,” terangnya.
Dia juga mengingatkan pesan Al-Imam Munawi dalam kitab Faydhul Qadir bahwa menjadi seorang hakim memiliki tanggung jawab besar. Oleh sebab itu, hakim jangan sampai condong pada kekuasaan dan jabatan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO