Buka konten ini

Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama 2025–2030
WACANA reformasi Polri kembali menyeruak ke permukaan. Desakan perubahan struktur dan revisi UU Kepolisian digulirkan berbagai kalangan sebagai respons sejumlah peristiwa yang mencerminkan krisis akuntabilitas.
Namun, dalam situasi seperti ini, sangat penting untuk membedakan antara kebutuhan reformasi yang bersifat strategis dan reaksi yang cenderung emosional terhadap kejadian sesaat.
Pertanyaan mendasarnya, apakah reformasi Polri dalam bentuk legislasi dan restrukturisasi memang mendesak? Ataukah perbaikan bisa ditempuh melalui jalur yang lebih fungsional dan bertahap?
Sejak dipisah dari ABRI dan mendapatkan status sipil, Polri telah menjalani fase reformasi kelembagaan yang tidak bisa dianggap remeh. UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan dasar hukum bagi transformasi fungsi dan kewenangan Polri sebagai lembaga penegak hukum di negara demokrasi.
Secara struktural, perangkat hukum dan kelembagaan sudah tersedia. Jika masih terjadi penyimpangan atau penurunan kepercayaan publik, akar persoalannya tidak selalu terletak pada aturan, tetapi pada pelaksanaan dan budaya organisasi.
Masalah seperti penyalahgunaan wewenang, kekerasan berlebihan, atau praktik diskriminatif lebih banyak terkait dengan aspek kultural dan etis. Kita sering kali terlalu cepat menyimpulkan bahwa struktur atau regulasi harus diubah. Padahal, yang lebih dibutuhkan adalah penegakan disiplin, pembinaan karakter, dan penguatan sistem pengawasan.
Polri sebenarnya telah memiliki sejumlah perangkat untuk mengontrol perilaku anggotanya, misalnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Alih-alih merevisi undang-undang atau menambah struktur baru, langkah yang lebih urgen adalah memastikan lembaga-lembaga itu berfungsi secara efektif dan independen.
Risiko Reformasi
Reformasi kelembagaan bukan tanpa risiko. Proses revisi undang-undang sangat rentan terhadap tarik ulur kepentingan politik, terlebih ketika dilakukan di tengah tekanan publik. Revisi yang terburu-buru dan tidak dilandasi kajian mendalam justru bisa menghasilkan ketidakpastian hukum, membuka celah politisasi, serta melemahkan netralitas institusi kepolisian.
Reformasi juga sering kali melahirkan ekspektasi berlebihan. Masyarakat berharap ada perubahan instan dan menyeluruh. Padahal, dalam praktiknya, reformasi struktural membutuhkan waktu, sumber daya, dan stabilitas politik. Ketika hasil tidak sesuai dengan harapan, yang muncul justru kekecewaan baru yang memperburuk relasi antara masyarakat dan institusi kepolisian.
Kita perlu mencermati, tidak semua kegagalan atau penyimpangan harus dijawab dengan restrukturisasi besar-besaran. Dalam banyak kasus, solusi yang paling efektif justru berasal dari pembenahan di dalam sistem yang sudah ada. Reformasi, jika tidak dilakukan dengan hati-hati, dapat menjadi reaksi simbolis yang mengorbankan kesinambungan kelembagaan.
Alternatif Penguatan
Pendekatan yang lebih solutif adalah penguatan internal, yakni memperbaiki fungsi dan integritas dari dalam tanpa mengubah struktur secara drastis. Itu bisa dimulai dari perbaikan sistem rekrutmen agar lebih transparan dan meritokratis, peningkatan kualitas pelatihan berbasis etika dan hak asasi manusia, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, rotasi dan promosi jabatan perlu dijalankan berdasarkan kinerja, bukan pendekatan personal atau politis. Keadilan dalam manajemen SDM menjadi kunci untuk membangun budaya profesionalisme dan integritas.
Lebih jauh, penguatan komunikasi publik juga penting. Salah satu sumber krisis kepercayaan adalah kurangnya keterbukaan informasi dari institusi kepolisian kepada masyarakat. Jika komunikasi dibangun dengan baik, kesan tertutup dan represif dapat bergeser menjadi citra yang lebih humanis dan responsif.
Perubahan semacam itu jauh lebih konkret dan berdampak langsung daripada perubahan undang-undang yang prosesnya lama dan belum tentu efektif. (*)