Buka konten ini

BATAM (BP) – Perkara pencurian sepeda motor di Bengkong akhirnya terungkap lewat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/9). Terdakwa Soliwan duduk di kursi pesakitan dan menjalani sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu, didampingi hakim anggota Douglas dan Dina Puspasari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yuniarti.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi, yakni pemilik kos dan korban pencurian, Irfan Sinulingga.
Irfan menceritakan, sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci ganda raib saat ia terbangun pagi hari. Padahal, pagar kos dalam keadaan tertutup.
“Bangun pagi saya baru sadar motor sudah hilang. Saya kenal terdakwa karena dia pernah tinggal satu kos,” ujar Irfan di hadapan majelis hakim.
Dari penyelidikan polisi, motor tersebut berhasil ditemukan. Terdakwa ditangkap setelah diketahui menjual motor hasil curian. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp9 juta.
Di hadapan hakim, Soliwan mengakui perbuatannya. Ia mengaku merusak kunci kontak motor dengan gunting, lalu membawa kabur motor korban. “Motor itu saya bawa ke Botania Batam Center. Saya posting di Facebook dan ada yang beli Rp1,5 juta. Saya nekat karena butuh bayar kos,” katanya.
Dalam dakwaan JPU, aksi itu dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Ruko Shopping Center, Blok C4, Bengkong Laut, Batam. Terdakwa berhasil menghidupkan mesin motor Honda CB 150 RC warna merah BP 3378 GF dan melarikannya ke Pasar Botania 1.
Atas perbuatannya, Soliwan didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : Jamil Qasim