Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Ombudsman Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (15/9). Kerjasama ini bertujuan memperkuat kualitas pelayanan publik di kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menekankan agar setiap keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat. “Kualitas pelayanan publik di Kepri sudah cukup baik. Kalau ada masalah, segera selesaikan. Jangan ditunda-tunda,” tegasnya.
Najih menjelaskan, penanganan keluhan publik yang lamban berpotensi menimbulkan masalah baru. Karena itu, pencegahan maladministrasi harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. “Kami sudah melakukan penilaian di berbagai instansi. Hingga 2024, skor pelayanan publik di Kepri berada di atas rata-rata nasional,” ungkapnya.
Meski begitu, Najih mengingatkan bahwa isu pertanahan masih mendominasi laporan masyarakat. Mulai dari pengurusan sertifikat, tumpang tindih pengukuran, pemenuhan hak atas tanah, hingga sengketa lahan.
“Sering kali penyelesaian hak atas tanah terkendala karena putusan pengadilan mengalahkan proses administratif,” ujarnya.
Ombudsman mendorong agar penyelenggara layanan publik lebih teliti menangani persoalan warkah pertanahan. Dokumen harus berbasis data autentik dan tidak hanya berpihak pada satu sisi. “Kami mengingatkan agar dokumen pertanahan dibuat dengan data yang seimbang. Jangan hanya percaya pada satu pihak saja,” pungkas Najih. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO