Buka konten ini

Dosen dan Peneliti UKWM Surabaya
KABAR mengejutkan datang setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum seminggu menjabat di kantor barunya. Menkeu berlatar belakang insinyur itu menarik dana idle pemerintah di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun dari total Rp425 triliun yang sebelumnya ditempatkan oleh mantan Menkeu Sri Mulyani.
Dana Rp200 triliun itu sejak Jumat (12 September 2025) mulai diinjeksikan ke lima bank BUMN. Lima bank yang ditugaskan menyalurkan likuiditas tersebut adalah Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI yang masing-masing menerima Rp55 triliun.
Dua bank lainnya yakni Bank BTN mendapat Rp25 triliun, serta Bank BSI yang kebagian Rp10 triliun.
Dibongkarnya dana menganggur di bank sentral itu seolah menjungkirbalikkan deretan prestasi Sri Mulyani dalam menata fiskal Indonesia sepanjang 15 tahun kiprahnya. Bahkan, Sri disebut harus diperiksa mengenai motif menahan uang negara sebesar itu dan tidak melaporkannya sama sekali.
Penempatan dana di BI juga pasti memiliki imbal hasil minimal 5 persen per tahun. Pertanyaan yang muncul: untuk apa imbal hasil tersebut dipakai? Sudah berapa lama dana itu disembunyikan?
Era Sri Mulyani dulu dikenal sebagai masa kejayaan Kementerian Keuangan. Berbekal pengalaman di Bank Dunia, ia dianggap andal menghadapi krisis moneter. Gaji ASN terjamin, bahkan gaji di Kementerian Keuangan merupakan yang tertinggi dibanding instansi lain. Sri mengistimewakan stafnya karena dianggap pencari dana untuk operasional negara. Padahal, uang itu berasal dari optimalisasi dan intensifikasi pajak, yang membuat wajib pajak selalu jadi sasaran.
Sri juga dikenal tegas menyoroti dana idle pemerintah daerah. Penyebab dana menganggur itu antara lain:
1. Rendahnya kecepatan eksekusi belanja—penerimaan masuk, tetapi program belum siap.
2. Belum dilakukan penganggaran atas sisa anggaran tahun sebelumnya karena menunggu pengesahan APBD.
3. Adanya cadangan belanja untuk multiyears dan buffer tahun berjalan.
4. Pemerintah daerah menginginkan hasil investasi dana di perbankan.
Poin keempat ini kerap bernuansa akal-akalan elite daerah: dana transfer dan dana desa yang masuk kas pemda kembali ditempatkan di bank agar memperoleh imbal hasil.
Penghambat
Pembongkaran dana idle di BI oleh Menkeu Purbaya membuka borok kebijakan Sri Mulyani. Dalam rapat dengan Komisi XI DPR (10/9), Purbaya menegaskan bahwa rakyat mengalami kesulitan akibat salah penerapan kebijakan fiskal dan moneter oleh pemerintah, sementara DPR tidak pernah melakukan koreksi.
Dalam teori perbankan, dana Rp200 triliun memiliki arti strategis karena efek pengganda (multiplier effect) bisa mencapai 10 kali lipat atau 1.000 persen. Dengan ketentuan cadangan wajib 10 persen, total uang yang berputar bisa menjadi Rp2.000 triliun.
Menurut pandangan Keynes, dana sebesar itu pasti mendorong pertumbuhan ekonomi karena dapat merangsang konsumsi dan investasi. Risiko inflasi, kata Purbaya, sudah dimitigasi sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia masih di angka 5 persen, jauh di bawah potensi 6,5 persen. Artinya, injeksi Rp200 triliun itu masih dalam ruang aman dan belum akan menimbulkan inflasi.
Meski begitu, penyerapan anggaran tetap harus diawasi ketat agar hanya diarahkan untuk belanja produktif. Berlatar belakang keilmuan teknik, Purbaya dinilai paham perbedaan belanja produktif dan belanja konsumtif.
Usut Imbal Hasil
Penempatan dana pemerintah Rp425 triliun di BI secara tidak transparan layak dipertanyakan. Dengan BI Rate sebagai acuan imbal hasil perbankan 5 persen per tahun, nilainya bisa mencapai Rp21,25 triliun per tahun. Pertanyaannya: ke mana saja uang itu dibelanjakan?
Sikap Sri Mulyani kini dianggap antagonis karena Presiden Prabowo jelas membutuhkan dana besar untuk membiayai program kerjanya. Namun, kenyataannya Sri justru menanamkan dana di BI dan membiarkannya menganggur.
Lebih aneh lagi, tidak ada pejabat BI yang memberi peringatan terkait penempatan dana idle tersebut. Padahal, sebagai bagian dari sistem keuangan, BI seharusnya memiliki kepekaan.
Dampak dari ketertutupan itu, di tengah defisit anggaran yang parah, Presiden Prabowo pun mulai mengurangi dana transfer daerah. Akibatnya, daerah mengalami kekeringan likuiditas, dan kompensasinya, pajak PBB-P2 naik di banyak tempat.
Jika mau jujur, Sri Mulyani juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kisruh politik Agustus lalu karena sejatinya dipicu oleh kebijakan fiskalnya. (*)