Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Hampir setahun tidak pernah masuk kantor, Kepala Desa (Kades) Serat, Antika, akhirnya resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.
Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Anambas Nomor 501 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 Agustus 2025. Dengan keluarnya SK itu, jabatan Antika sebagai Kades Serat dinyatakan berakhir.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anambas, Dwi Jaya Putra, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil setelah mempertimbangkan aturan perundangan yang berlaku.
“Awalnya pada Desember 2024, Antika diberhentikan sementara. Namun, karena lebih dari enam bulan tidak hadir tanpa kabar, maka keputusan pemberhentian secara tidak hormat harus diambil,” ujar Dwi, Minggu (14/9).
Dwi menjelaskan, pihaknya sudah berusaha mencari keberadaan Antika, termasuk menemui keluarganya yang tinggal di Desa Serat. Namun, keluarga justru mengaku tidak mengetahui di mana Antika berada hingga saat ini.
Yang lebih janggal, lanjut Dwi, keluarga juga tidak bersedia membuat laporan orang hilang ke pihak kepolisian.
“Sebagai langkah antisipasi, kami meminta Ketua RT setempat membuat surat keterangan bahwa Antika tidak pernah pulang ke rumah,” jelasnya.
Seiring pemberhentian tersebut, Antika otomatis tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai kepala desa. Seluruh hak keuangan dihentikan sejak SK pemberhentian ditandatangani.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Camat Siantan Timur telah mengajukan satu nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga berprofesi sebagai guru di Desa Serat.
Nama itu sudah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan, mengingat status calon penjabat (Pj) masih aktif sebagai tenaga pendidik.
“Nama calon Pj sudah disetujui. Saat ini kita hanya menunggu proses pelantikan,” kata Dwi.
Pj Kades nantinya akan bertugas hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serat yang dijadwalkan berlangsung pada 2026. Untuk diketahui, Antika menghilang sejak September 2024, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas menaikkan status perkara dugaan korupsi Dana Desa Serat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejak saat itu, keberadaannya tidak pernah diketahui lagi dan tak pernah terlihat warga lagi.
Warga Desa Serat kini berharap roda pemerintahan bisa kembali berjalan normal di bawah kepemimpinan Pj Kades. Mereka juga menaruh harapan agar kepercayaan masyarakat dipulihkan. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GALIH ADI SAPUTRO