Buka konten ini

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Bengkong. Dari operasi ini, polisi menangkap empat tersangka serta mengamankan 887 botol liquid vape mengandung narkotika dan 547 gram sabu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan pengungkapan kasus liquid atau narkotika cair dilakukan pada 17 Agustus di Bengkong Sadai. Polisi menangkap seorang pria berinisial J yang diduga kurir.
“Tersangka mendapatkan liquid dari orang yang tidak ia kenal. Ia diminta untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut,” kata Zaenal didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Deni Langie, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (12/9).
Liquid tersebut, jelas Zaenal, masuk ke Batam dari luar negeri melalui pelabuhan tikus.
Barang haram itu dijual seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per botol.
“Siapa pemilik barang dan jaringan peredaran ini masih kita dalami. Liquid tersebut mengandung obat bius, efeknya membuat penggunanya ngefly,” ujarnya.
Selain liquid, Satres Narkoba juga menggagalkan peredaran sabu dari tangan pria berinisial A di Tanjung Buntung pada 12 Agustus lalu. Barang bukti sabu disembunyikan di dalam tabung obat herbal.
Tidak hanya mengungkap kasus, polisi juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram yang disita dari tiga tersangka lain. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.
“Barang bukti ini dimusnahkan agar tidak lagi beredar di masyarakat,” kata Zaenal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka J mengaku sudah dua kali mengantarkan liquid ke seseorang yang tidak ia kenal. Ia menerima upah Rp600 ribu per botol.
“Yang menyuruh saya tidak kenal, saya hanya mengantarkan saja,” ujar J.
Atas perbuatannya, J dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara empat tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : JAMIL QASIM