Buka konten ini

BATAM (BP) – Dua warga negara Thailand, Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9). Keduanya didakwa dalam perkara narkotika setelah kedapatan mengisap ganja di atas kapal MV Darlin Isabel saat berlayar di Perairan Nongsa.
Sidang menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Hendrikus N. Mali, yang memimpin langsung operasi gabungan bersama TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai.
Menurutnya, penangkapan berlangsung 29 Maret 2025. Kapal dihentikan di perairan Nongsa sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Ketika penggeledahan, di kamar ABK yang ditempati kedua terdakwa ditemukan ganja dan sabu. Bahkan, saat penggerebekan berlangsung, mereka sedang mengisap ganja,” ungkap Hendrikus di ruang sidang.
Dari operasi itu, petugas mengamankan ganja kering seberat lebih dari 56 gram serta sabu dalam dua paket plastik masing-masing seberat 0,09 gram dan 0,75 gram. Somkhit mengaku ganja tersebut miliknya, sementara Yot mengakui sabu adalah miliknya.
Hendrikus menyebut ada 12 anak buah kapal (ABK) yang ditangkap, terdiri atas warga Thailand dan Indonesia. Namun, kedua terdakwa berdalih narkotika itu untuk konsumsi pribadi, bukan diperjualbelikan.
“Mereka mengaku tidak tahu ganja dilarang di Indonesia, karena di Thailand ganja bisa diisap masyarakat layaknya rokok,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian mendakwa Somkhit dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Sementara Yot Phumchalit didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika. Dakwaan jaksa turut mencantumkan hasil uji laboratorium yang membuktikan barang bukti positif mengandung metamfetamin. Selain itu, hasil tes urin Somkhit juga menunjukkan positif amphetamine, methamphetamine, dan THC.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Jamil Qasim